Haris-Fatia Bebas, Hakim Nyatakan tak Bersalah, Dugaan Pencemaran Nama Terhadap Luhut Pandjaitan

Dia memuji tim kuasa hukumnya merupakan penegak hukum yang paling tinggi integritasnya saat ini di Indonesia

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
PUTUSAN BEBAS - Hariz Azhar dan Fatia Maulidayanti beserta kuasa hukum merayakan putusan bebas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1). Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Kami percaya bahwa penuntut umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," sambungnya.

Lelaki kelahiran September 1947 ini juga mengungkapkan sangat menghargai sistem peradilan di Indonesia dan berharap setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.

"Demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar," tegasnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum resmi melayangkan kasasi atas vonis bebas aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto.

Kasasi pun telah didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari yang sama dengan pembacaan vonis. Untuk Haris Azhar, akta permintaan kasasi teregister dengan nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.

Sedangkan untuk Fatia, akta permintaan kasasi teregister dengan nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.

Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan menyusun memori kasasi untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Kasasi.

"Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," kata Herlangga.

Istri aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati ikut merespon putusan bebas untuk Haris dan Fatia.

"Ini bisa dimaknai masih ada wajah keadilan di negeri ini. Masih ada hakim yang menggunakan akal sehat dan masih ada hakim yang sadar dia dibayar oleh rakyat," kata Suciwati.

Perempuan kelahiran Malang Jawa Timur ini mengungkapkan bahwa putusan tersebut sebetulnya mengagetkan dirinya.

"Terus terang ini sedikit mengagetkan. Karena kita melihat jaksa penuntut umum bagai kaki tangan penguasa," kata Suciwati.

"Ketika Hakim beberapa kali gesture tidak mengenakkan itu justru di luar ekspektasi kita. Kita melihatnya barangkali akan mendapatkan hukuman percobaan, paling tidak," lanjutnya.

Tetapi kata Suciwati, majelis hakim justru berikan vonis bebas untuk Haris dan Fatia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved