Haris-Fatia Bebas, Hakim Nyatakan tak Bersalah, Dugaan Pencemaran Nama Terhadap Luhut Pandjaitan

Dia memuji tim kuasa hukumnya merupakan penegak hukum yang paling tinggi integritasnya saat ini di Indonesia

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
PUTUSAN BEBAS - Hariz Azhar dan Fatia Maulidayanti beserta kuasa hukum merayakan putusan bebas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1). Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Majelis hakim melanjutkan, dua, membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan.

"Tiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," jelas hakim.

Putusan tersebut dibacakan berlaku juga untuk terdakwa Fatia Maulidyanti.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai perbincangan Haris Azhar dan Fatia di podcast yang disiarkan di YouTube tidak termasuk pencemaran nama baik. Pada podcast bertajuk "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!

"Majelis hakim berpendapat bahwa perbincangan antara Haris Azhar dan Fathia dan owi bukan termasuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik," kata hakim di persidangan.

Majelis hakim juga menilai video podcast yang diunggah di YouTube tersebut, merupakan telaah, komentar analis, pendapat dan penilaian atas kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil.

"Menimbang bahwa dengan demikian sebagaimana telah dipertimbangkan di atas berkenaan dengan 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan pertambangan di Papua hari ini dan kalimat jadi penjahat juga kita atau juga yang tidak termasuk dalam materi laporan saksi Luhut pada Kapolda Metro Jaya. Tidak terbukti sebagai penghinaan dan atau pencemaran yang baik terhadap saksi Luhut maka unsur ini tidak terpenuhi menurut hukum," jelas hakim.

Majelis hakim melanjutkan menimbang bawa dengan tidak terpenuhinya unsur ketiga ini.

Maka sepatutnya dinyatakan terdapat tidak terbukti dalam tindak pidana dakwaan pertama dan terdakwa dibebaskan oleh dakwaan pertama.

Pasrahkan ke Jaksa

Luhut Binsar Pandjaitan merespons soal putusan bebas bagi Haris Azhar dan Fatia atas dugaan pencemaran nama yang dilakukan terhadap dirinya. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu mengatakan, bahwa dirinya menghormati putusan majelis hakim tersebut.

"Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," kata Luhut.

Meski begitu, Luhut menyayangkan ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan.

Tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim.

"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," kata Luhut.

Selanjutnya, kata Luhut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum atas proses yang akan diambil berikutnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved