Berita Viral
Tampang Khanifudin Anggota DPRD Fraksi PDIP Sang Mafia Tanah, Tipu Lansia Modus Pinjam Sertifikat
Sosok Khanifudin, anggota DPRD Kebumen, menjadi sorotan publik setelah ditahan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan tanah seorang lansia.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Khanifudin, anggota DPRD Kebumen, menjadi sorotan publik setelah ditahan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan tanah seorang lansia berusia 70 tahun.
Khanifudin diketahui telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen sejak beberapa hari terakhir.
Ketua DPRD Kebumen, Saman Halim Nurrohman, turut angkat bicara mengenai penahanan rekan sesama legislatornya itu yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik warga bernama Sutaja Mangsur (70), warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.
Menanggapi penahanan tersebut, Saman menjelaskan bahwa pihak DPRD belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukum anggotanya tersebut.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa lembaga DPRD Kebumen tetap menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
"Tentunya kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan hukum yang tetap," ujar Saman kepada Tribunbanyumas.com, Senin (3/11/2025).
Baca juga: Menderita Sule Curhat 3 Tahun Nganggur Gegara 1 Artis Menyebut Dirinya Ogah Diroasting: Nggak Bener
Baca juga: Onadio Leonardo Direhabilitasi di Panti ULTRA Setelah Positif Narkoba, Polisi Ungkap Hasil Tes
Baca juga: Sesumbar Megawati Saat Pidato di KAA, Ngaku Wanita Hampir Sempurna: Aku Pintar Anak Presiden, Cantik
Saman menambahkan, nasib politik Khanifudin di lembaga legislatif akan ditentukan berdasarkan hasil akhir dari proses hukum yang dijalaninya.
Apabila nantinya sudah ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka keputusan lanjutan akan diserahkan sepenuhnya kepada partai politik tempat Khanifudin bernaung.
"Nanti partainya yang memutuskan, bukan dari kami," terang Saman menegaskan.
Khanifudin sendiri merupakan kader PDI Perjuangan yang terpilih menjadi anggota DPRD Kebumen untuk dua periode, yakni periode 2019–2024 dan 2024–2029.
Ia maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi wilayah Kecamatan Kutowinangun, Alian, Sadang, Poncowarno, dan Karangsambung.
Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah
Kuasa hukum korban, Aksin, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2021 ketika Khanifudin meminjam sertifikat tanah milik Sutaja Mangsur dengan alasan tertentu.
Namun setelah sertifikat tersebut diserahkan, Khanifudin tak pernah mengembalikannya kepada pemilik.
Sebaliknya, ia justru melakukan transaksi jual beli tanah tersebut tanpa penyelesaian pembayaran yang jelas kepada korban.
| Kronologi 6 Mahasiswa Terseret Arus di Kendal, Seorang Diantaranya Meninggal |
|
|---|
| Pilu Wanita di Jogja Bersimbah Darah usai Mandikan Anak, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan |
|
|---|
| Penyintas Tragedi 1965 tak Rela Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Sesumbar Megawati Saat Pidato di KAA, Ngaku Wanita Hampir Sempurna: Aku Pintar Anak Presiden, Cantik |
|
|---|
| Pesan Tegas Prabowo Minta Masalah Whoosh Tak Dipolitisasi: Saya Tanggung Jawab! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.