Firli Bahuri Tersangka
Firli Bahuri Pilih Yusril Ihza Mahendra Gantikan Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan, Ada 4
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengganti saksi meringankan dari Alexander Marwata kepada Yusril Ihza Mahendra.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Presiden Jokowi terbitkan Kepres pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengganti saksi meringankan dari Alexander Marwata kepada Yusril Ihza Mahendra.
Perubahan itu diungkapkan Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya pihak kepolisian belum mengungkap sosok saksi a de charge yang diajukan Firli.
Ketua KPK nonaktif itu menggantikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Adapun saksi meringankan yang baru diajukan Firli Bahuri yakni Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
"(saksi baru) Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (29/12/2023).
Total, ada empat saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri.
Mereka yakni Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita dan yang terbaru Yusril Ihza Mahendra.
Baca juga: Kapolda Metro Bantah Firli Bahuri, Tegaskan Tak Pernah Bertemu Syahrul Yasin Limpo
Baca juga: Kabar Gempa Terkini Jumat 29 Desember 2023 Kembali Getarkan Pangandaran Jawa Barat
Baca juga: Presiden Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK, Sebelumnya Sempat Perpanjang Jabatan Hingga 2024
Untuk Suparji dan Natalius Pigai sudah dilakukan pemeriksaan pada 12 Desember 2023 lalu.
Sementara, untuk Romli meminta penundaan saat ingin diperiksa.
Kombes Ade Safri Simanjuntak mangatakan, pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan Yusril Ihza terkait kapasitasnya sebagai saksi meringankan Firli Bahuri.
"Tersangka FB kembali mengajukan satu orang saksi a de charge dan ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Yusril membenarkan jika dirinya ditunjuk oleh Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai saksi meringankan dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Penyidik tentu mencatat nama saya yang diajukannya dan dalam waktu dekat saya tentu akan dipanggil untuk memberikan keterangan," kata Yusril saat dihubungi.
"Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan tersebut," sambungnya.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Baca juga: Fahri Hamzah Klaim Prabowo-Gibran Berpotensi Menang Pilpres 2024, Ungkap Kelemahan Lawan
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Jadi Ketua KPK
Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keppres bernomor 129/P Tahun 2023 itu ditetapkan pada Kamis, (28/12/2023).
Baca juga: Daftar Nama 5 Komisioner KPU Kerinci, Merangin, Kota Jambi dan Sungai Penuh
Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023).
"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari Dwipayana.
Ari Dwipayana mengungkapkan pertimbangan Presiden Jokowi menerbitkan Kepres tersebut.
Dia mengatakan terdapat tiga pertimbangan Presiden memberhentikan Firli Bahuri.
Pertama yakni surat pengajuan pengunduran diri dari Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
"Surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.
Pertimbangan kedua yakni adanya surat mengenai Putusan Dewas KPK mengenai pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Firli Bahuri.
Surat Putusan Dewas KPK dengan Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 diterima pada Rabu 27 Desember 2023.
"Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," pungkasnya.
Surat Pengunduran Diri
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Namun ternyata surat tersebut belum bisa diproses.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden belum bisa menerbitkan Keppres mengenai pengunduran diri Firli. Pasalnya dalam surat tersebut Firli menuliskan berhenti bukan mengundurkan diri.
Baca juga: Viral Pernikahan di Jakarta Sajikan Mi Instan untuk Tamu Undangan, Lengkap Tambahan Telor dan Bakso
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Ari, Jumat (22/12/2023).
Ari mengatakan pernyataan berhenti tidak ada atau tidak dikenal dalam aturan yang ada dalam Undang Undang KPK.
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sampai ke mejanya. Surat pengunduran diri tersebut masih berada Kementerian Sekretariat Negara.
"Belum, belum sampai di meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg tapi belum sampai ke meja saya," kata Jokowi usai acara Outlook Perekonomian Indonesia, di Jakarta Selatan, Jumat, (22/12/2023).
Terkait desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Keppres pengunduran diri Firli ditunda, Jokowi mengatakan bahwa penerbitan Keppres tersebut masih dalam proses.
Sebelumnya ICW menilai bahwa Firli mengundurkan diri untuk menghindari vonis etik di KPK. Cara tersebut sama seperti yang dilakukan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang mundur dari jabatannya sebelum sidang etik MotoGP Mandalika oleh Dewas KPK.
Oleh karena itu ICW Minta Keppres tersebut ditunda penerbitannya hingga sidang etik Firli rampung.
"Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi.
Sempat Perpanjang Masa Jabat Firli Bahuri Cs
Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dan dewan pengawas periode 2019-2023 hingga Desember 2024.
Perpanjangan itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan terkait perpanjangan masa jabatan tersebut.
Dia menyebutkan, dalam melaksanakan putusan MK tersebut Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK.
Dalam Keppres yang dikeluarkan pada 24 November 2023 menjelaskan masa jabatan pimpinan KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024.
Tak hanya pimpinan KPK yang diperpanjang, Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode yang sama juga ikut diperpanjang hingga Desember 2024.
Keputusan perpanjangan masa jabatan Dewas KPK tercantum dalam Keppres Nomor 113/P tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK.
"Dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024," ujar Ari dalam pesan singkatnya yang diterima Kompas.tv, Rabu (20/12/2023).
Adapun pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK merangkap Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango.
Kemudian Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Johanis menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri wakil ketua KPK pada 11 Juli 2022. Johanis dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara pada Jumat (28/10/2022).
Sedangkan Dewas KPK periode 2019-2023 yakni Anggota Dewas KPK merangkap Ketua Tumpak Hatorangan Panggabean. Kemudian Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono dan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Refleksi Kinerja Tahun 2023, Miliaran Uang Negara Berhasil Diselamatkan Kejati Jambi
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Jambi 2023 Melambat, Disebabkan Turunnya Harga Sektor Pertanian dan Pertambangan
Baca juga: Sekda Tanjab Timur Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2023, Harapkan Meningkatkan Kerukunan Beragama
Baca juga: Kronologi Kericuhan Iring-iringan Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Berujung Pembakaran
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Polda Metro Jaya
Firli Bahuri
KPK
Alexander Marwata
saksi meringankan
Yusril Ihza Mahendra
Kombes Ade Safri Simanjuntak
Presiden Jokowi
Tribunjambi.com
Eks Ketua KPK Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya, Ini Alasan Pihak Firli Bahuri |
![]() |
---|
MAKI Sebut Kapolda Metro Jaya Hentikan Kasus Pemerasan Eks Ketua KPK pada SYL, Karyoto Membantah |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Firli Bahuri Jawab Soal Mantan Ketua KPK Hilang Kontak Usai Mangkir dari Pemeriksaan |
![]() |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Dikabarkan Hilang Kontak Usai Mangkir Pemeriksaan Tersangka Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Bareskrim Pastikan Firli Bahuri Mangkir, Kuasa Hukum Sebut Sedang Diperiksa Soal Kasus Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.