Firli Bahuri Tersangka

Kapolda Metro Bantah Firli Bahuri, Tegaskan Tak Pernah Bertemu Syahrul Yasin Limpo

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membantah pernah bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Ist/ Kolase Tribun Jambi
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membantah pernah bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membantah pernah bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tudingan itu sebelumnya disampaikan Firli Bahuri saat sidang putusan Dewan Pengawasa (Dewas) KPK pada Rabu (27/12/2023).

"Saya jawab ya, saya tidak pernah bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo, pak Dirkrimsus saksinya, saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).

Dia menyoroti soal tudingan yang dilontarkan kepada dirinya beberapa waktu terakhir, di antaranya yakni soal membocorkan informasi.

Irjen Karyoto menegaskan berbagai penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya diusut secara transparan.

"Saya sekarang lagi marak dituduh katanya saya membocorkan informasi. Ya silahkan silahkan saja dituduh. Kalau tuduhan ada, salah saya apa, bagaimana," ujarnya.

Diketahui, dalam sidang kode etik Dewas terungkap jika Karyoto disebut membocorkan dokumen penyelidikan kasus pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Ajukan Saksi Meringankan Kasus Dugaan Pemerasan SYL: Ganti Alexander

Baca juga: Mahfud MD Tak Percaya Surat Suara Tiba di Taipei: Jangan-jangan Seperti Dulu Hoaks 8 Kontainer

Baca juga: Kabar Gempa Terkini Kamis 28 Desember 2023 Getarkan Sulawesi Selatan, Ini Datanya

Saat itu, Karyoto memang masih menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi di KPK.

Dokumen itu ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Irjen Karyoto Disebut Mengancam

Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka murni karena adanya keterlibatan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu sekaligus membantah tudingan kubu Firli yang menyatakan penetapan tersangka itu merupakan penggiringan opini dan dan bukan murni penegakkan hukum.

Tak hanya itu bahkan Polda Metro Jaya juga membantah salah satu poin replik yang disampaikan kubu Firli bahwa penetapan tersangka itu dilatarbelakangi karena Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto hendak melindungi Muhammad Suryo yang perkaranya korupsinya ditangani oleh KPK.

"Terhadap dalil pemohon tersebut, termohon tidak perlu menanggapinya. Karena dalil pemohon tersebut tidak pernah pemohon sampaikan di permohonan terdahulu," ujar Anggota Bidkum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

"Sehingga sangatlah bias dan tidak ada relevansinya sama sekali dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," sambungnya.

Baca juga: Pekan Depan Firli Bahuri Diperiksa Polisi dan Putusan Sidang Etik oleh Dewas KPK

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved