Firli Bahuri Tersangka

Pekan Depan Firli Bahuri Diperiksa Polisi dan Putusan Sidang Etik oleh Dewas KPK

Pekan depan, mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hingga putusan sidang etik.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Yt KPK/ Kolase Tribun Jambi
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan Mentan dan jalani putusang sidang etik oleh Dewas KPK 

TRIBUNJAMBI.COM - Pekan depan, mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hingga putusan sidang etik.

Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dan jika mangkir, Firli Bahuri akan dijemput secara paksa.

Pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka akan dilakukan pada Rabu (27/12/2023).

"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan kedua terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Ade Safri mengatakan surat panggilan tersebut sudah dikirimkan dan diterima oleh Firli Bahuri pada kemarin malam.

"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," ujarnya.

Baca juga: Penampilan Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD pada Debat Cawapres, Pernyataan Blunder hingga Menggurui

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Sabtu 23 Desember 2023 Naik Drastis, Emas UBS Naik sampai Rp 9.000 per Gram

Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga menjadwalkan putusan sidang etik Firli Bahuri pada hari yang sama.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan pelanggarann etik Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri dalam sidang pekan depan, Rabu (27/12/2023).

Persidangan yang digelar Dewas KPK tersebut dinyatakan terbuka untuk umum.

"Sidang itu tanggal 27 (Desember), itu terbuka untuk umum. Silakan kalau mau dengar, datang pun boleh," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jumat (22/12/2023).

Meski baru dibacakan pekan depan, putusan etik tersebut sudah disepakati kelima anggota Dewas KPK yakni Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji.

"Sebenarnya putusan sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan. Tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember Hari Rabu," kata Tumpak.

Menurutnya putusan tersebut kini masih harus disiapkan secara tertulis.

Untuk itu, Dewas KPK belum siap untuk membacakan putusan pada hari ini.

Baca juga: Prediksi Skor Luton vs Newcastle, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 22.00 WIB

Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Sabtu 23 Desember 2023: The World of The Married dan Tonight Show

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved