Firli Bahuri Tersangka

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Ajukan Saksi Meringankan Kasus Dugaan Pemerasan SYL: Ganti Alexander

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri ajukan nama baru saksi a de charge atau saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri mengajukan nama baru untuk menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri mengajukan nama baru untuk menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Firli menyerahkan nama saksi saat diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023) kemarin.

Untuk diketahi bahwa dia menjadi tersangka terkait pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Dalam kasus tersebut turut menyeret nama mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya, kubu Firli Bahuri memang akan mengajukan saksi meringankan untuk menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Saat itu Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri.

Pengajuan saksi tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (28/12/2023).

"Adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru. Di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Pekan Depan Firli Bahuri Diperiksa Polisi dan Putusan Sidang Etik oleh Dewas KPK

Baca juga: BREAKING NEWS Menteri Agama Lantik Prof Asad Isma jadi Rektor UIN STS Jambi

Baca juga: Natal Oikumene di Jambi Tahun Ini Tak Undang Artis, Berdayakan Potensi Lokal

Meski begitu, Trunoyudo masih belum membeberkan jumlah dan siapa sosok saksi meringankan yang diajukan oleh Firli Bahuri saat diperiksa.

Dalam kasus ini, dari empat saksi meringankan, dua diantaranya yakni Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad dan mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai sudah diperiksa pada 12 Desember 2023 lalu.

Sementara untuk guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita meminta penundaan.

"Satu orang saksi meringankan menolak dan satu orang saksi meminta penundaan," ucap Trunoyudo.

Sebelumnya, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut dalam pemeriksaan, Firli dicecar sebanyak 22 pertanyaan yang dimulai sejak pukul 10.00 hingga 21.30 WIB.

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman Kasus Suap PAW Harun Masiku

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved