Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman Kasus Suap PAW Harun Masiku
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bebas bersyarat dari kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bebas bersyarat dari kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Dia dinyatakan bebas sejak 6 Oktober 2023 lalu.
Usai dinyatakan bebas, Wahyu menyebut dirinya telah menjalani tanggung jawab hukum dalam kasus suap tersebut.
Kasus yang menyeretnya ke dalam penjara yakni terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Saya sudah PB (Pembebasan Bersyarat) tanggal 6, jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan," kata Wahyu di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Dia pun menyatakan pembebasan bersyarat dirinya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Baca juga: Kasus Harun Masiku Jadi Prioritas KPK, Imam: Kami Telah Mengeluarkan Surat yang Dibutuhkan
Baca juga: Khofifah Gabung Tim Prabowo-Gibran, TKN: Buat Jatim Seperti Medang Perang
Baca juga: Gempa Guncang Pangandaran Sebabkan Runah Warga Hingga Gedung KUA Rusak
Sementara kehadiran Wahyu Setiawan di KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HM).
"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku," ujarnya.
Ia berharap Harun yang buron sejak 2020 lalu, dapat segera ditangkap KPK.
"Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya," ucap Wahyu, dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya, informasi terkait bebasnya Wahyu Setiawan disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Deddy Edward Eka Saputra.
"Betul yang bersangkutan sudah bebas, Pembebasan Bersyarat (PB) per tanggal 6 Oktober 2023," kata Deddy, Rabu (27/12).
Meski demikian, selama masa pembebasan bersyarat, terpidana diwajibkan untuk menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sebagai informasi, Wahyu sebelumnya diproses hukum atas kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Umumkan Teken Surat Penangkapan Harun Masiku, MAKI SEbut Pengalihan Isu
Sosok Alvin Akawijaya, Bupati Buton Dilaporkan Warga Hilang, Berawal Sudah Lama Tak Masuk Kantor |
![]() |
---|
Masa Depan Politik Gibran di Ujung Tanduk, Absen di Pelantikan Menteri Jadi Sorotan,Apa Kata Jokowi? |
![]() |
---|
Remaja Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Dugaan Begal di Jambi, Sampai Harus Diamputasi |
![]() |
---|
Penjelasan Ending You and Everything Else, Persahabatan dan Permusuhan Seumur Hidup |
![]() |
---|
KKB Papua Tersangka Pembunuhan Diserahkan ke Jaksa, Mengungkap Latar Belakang Kejahatan yang Keji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.