Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman Kasus Suap PAW Harun Masiku

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bebas bersyarat dari kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bebas bersyarat dari kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. 

Wahyu diganjar hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarat Pusat.

Hukumannya pun diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun penjara pada Juni 2021.

Wahyu kemudian dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, untuk menjalani pidana penjara.

Dalam putusan di tingkat kasasi, selain menjalani hukuman penjara, Wahyu juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politik Wahyu juga dicabut selama lima tahun.

Sementara itu, Harun Masiku berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

KPK belum berhasil memproses hukum Harun Masiku karena yang bersangkutan melarikan diri.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Chelsea Menawarkan Reece James sebagai Imbalan untuk mengontrak Superstar Real Madrid Valverde

Baca juga: Khofifah Gabung Tim Prabowo-Gibran, TKN: Buat Jatim Seperti Medang Perang

Baca juga: Lulus PPPK, Puluhan Tenaga Guru dan Kesehatan Urus SKCK di Polres Tanjab Timur

Baca juga: UNHCR Sebut Aksi Mahasiswa Aceh Usir Pengungsi Rohingya Karena Banyaknya Konten Ujaran Kebencian

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved