Berita Viral

Tangis Nikita Mirzan Pecah saat Dengar Jawaban dari Ahli UU ITE, Ternyata Gegara Hal ini

Tangis Nikita Mirzani tak terbendung dalam lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Ist
Nikita Mirzani Menangis 

TRIBUNJAMBI.COM - Tangis Nikita Mirzani tak terbendung dalam lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Tangis Nikita Mirzani itu Ternyata gegara dengar jawaban dari ahli UU ITE.

Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan usai sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). 

Nikita Mirzani emosional sampai nangis di ruang sidang. Ternyata gegara dengar jawaban dri ahli UU ITE soal hal ini.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Anindito sebagai ahli di bidang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk memberikan keterangannya. 

Namun, penjelasan Anindito justru membuat Nikita tersulut emosi hingga meneteskan air mata.

Baca juga: Akhirnya Lita Gading Datangi Polda Butut Laporan Ahmad Dhani, Sentil Pentingnya Kesehatan Mental

Baca juga: Blunder Ahmad Sahroni, Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Imbas Ucapan Orang Tolol Sedunia

Baca juga: Ahmad Sahroni,Mantan Sopir yang Kini Politisi NasDem Dicopot dari Posisi Wakil Ketua Komisi III DPR

Ia menilai banyak jawaban yang tidak jelas, sebab sang ahli berkali-kali hanya mengatakan tidak tahu atau tidak mengerti.

"Ahli bisa menjelaskan unsur BAP setebal ini dasarnya apa? Dari tadi ditanya selalu tidak tahu, tidak bisa menjawab. Jadi apa artinya analisis Anda?" kata Nikita dengan nada kesal hingga terbawa emosi di ruang sidang.

Beberapa kali Nikita tampak mengusap matanya, menahan rasa kesal atas jawaban yang menurutnya tidak memuaskan.

Situasi yang semakin panas membuat Hakim Ketua Khairul Soleh turun tangan.

Ia meminta agar pertanyaan diarahkan lebih fokus dan jawaban ahli tetap dalam batas keilmuan yang dimilikinya. 

Dalam keterangannya, Anindito menjelaskan bahwa Pasal 27B ayat 2 UU ITE mencakup perbuatan dengan sengaja serta tanpa hak menyebarkan atau mengirimkan informasi elektronik untuk keuntungan pribadi maupun orang lain secara melawan hukum, yang disertai ancaman pencemaran nama baik atau pengungkapan rahasia.

Penjelasan ini kembali dipersoalkan oleh Nikita. Ia menanyakan mengenai unggahan ulang (repost) konten milik orang lain.

"Kalau saya hanya merepost sesuatu yang sudah dipublikasikan orang lain, apakah itu tetap termasuk unsur 27B ayat 2?" tanya Nikita.

Anindito menegaskan, unsur pasal tersebut tetap terpenuhi apabila distribusi informasi dilakukan dengan disertai ancaman untuk memperoleh keuntungan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved