Berita Viral

Pantas Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya, Baru 10 Hari Sudah Dihadang Kasus

Baru menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sudah digugat oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto.

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Pantas Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan Padahal Purbaya, Baru 10 Hari Sudah Dihadang Kasus 

TRIBUNJAMBI.COM - Baru menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sudah digugat oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Ya, Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Gugatan Tutut Soeharto sudah didaftarkan pada 12 September 2025.

Rupanya ia menggugat Menteri Keuangan soal pencegahan dirinya ke luar negeri atau dilarang ke luar negeri yang diajukan oleh Menteri Keuangan.

"Status perkara: pemeriksaan persiapan," tulis PTUN Jakarta pada laman SIPP, seperti dikutip, Rabu (17/09/2025).

Baca juga: Ngamuk-ngamuk Nikita Mirzani Semprot Jaksa usai Dimintai Tenang Saat Sidang: Nyerocos Aja dari Awal

Baca juga: Anaknya Masih SMA Pukul Wakil Kepsek, Aiptu Rajamuddin Kini Diperiksa Propam: Masih Kita Proses

Baca juga: Nasib Eks Kabag Ops Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok

Pada laman SIPP PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan persiapan terhadap berkas gugatan Tutut Soeharto akan dibacakan majelis hakim pada Selasa (23/09/2025) pekan depan, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Tutut Soeharto diwakili Kuasa Hukumnya Ibnu Setyo Hastomo yang telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp900.000.

Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.

Namun PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut.

Termasuk identitas panitera pengganti dan juru sita juga masih belum diunggah pada laman keterbukaan tersebut.

Yang pasti, Tutut berperan sebagai penggugat, sementara tergugatnya adalah Menteri Keuangan dalam perkara ini.

Keputusan Menteri Keuangan yang digugat Tutut yakni Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

Pada tanggal tersebut, diketahui Menteri Keuangan masih dijabat oleh Sri Mulyani.

Belum diketahui detail dari gugatan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved