Berita Viral
Pantas Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya, Baru 10 Hari Sudah Dihadang Kasus
Baru menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sudah digugat oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Baru menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sudah digugat oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Ya, Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Gugatan Tutut Soeharto sudah didaftarkan pada 12 September 2025.
Rupanya ia menggugat Menteri Keuangan soal pencegahan dirinya ke luar negeri atau dilarang ke luar negeri yang diajukan oleh Menteri Keuangan.
"Status perkara: pemeriksaan persiapan," tulis PTUN Jakarta pada laman SIPP, seperti dikutip, Rabu (17/09/2025).
Baca juga: Ngamuk-ngamuk Nikita Mirzani Semprot Jaksa usai Dimintai Tenang Saat Sidang: Nyerocos Aja dari Awal
Baca juga: Anaknya Masih SMA Pukul Wakil Kepsek, Aiptu Rajamuddin Kini Diperiksa Propam: Masih Kita Proses
Baca juga: Nasib Eks Kabag Ops Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok
Pada laman SIPP PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan persiapan terhadap berkas gugatan Tutut Soeharto akan dibacakan majelis hakim pada Selasa (23/09/2025) pekan depan, sekitar pukul 10.00 WIB.
Tutut Soeharto diwakili Kuasa Hukumnya Ibnu Setyo Hastomo yang telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp900.000.
Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.
Namun PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut.
Termasuk identitas panitera pengganti dan juru sita juga masih belum diunggah pada laman keterbukaan tersebut.
Yang pasti, Tutut berperan sebagai penggugat, sementara tergugatnya adalah Menteri Keuangan dalam perkara ini.
Keputusan Menteri Keuangan yang digugat Tutut yakni Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.
Pada tanggal tersebut, diketahui Menteri Keuangan masih dijabat oleh Sri Mulyani.
Belum diketahui detail dari gugatan tersebut.
Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan
Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana
Tutut Soeharto
PTUN Jakarta
Tribunjambi.com
Ngamuk-ngamuk Nikita Mirzani Semprot Jaksa usai Dimintai Tenang Saat Sidang: Nyerocos Aja dari Awal |
![]() |
---|
Anaknya Masih SMA Pukul Wakil Kepsek, Aiptu Rajamuddin Kini Diperiksa Propam: Masih Kita Proses |
![]() |
---|
Nasib Eks Kabag Ops Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok |
![]() |
---|
Liciknya Kades Ahmad Riyadi Tilap Uang Nyaris 1 Miliar, Bangun Jalan Asal-asalan hingga Tak Selesai |
![]() |
---|
Duel Siswa SMAN 9 Pekanbaru hingga Bonyok, Ingat Video 6 Menit 47 Sei Penuh Pernah Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.