Berita Viral

Nasib Eks Kabag Ops Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok

Terdakwa AKP Dadang Iskandar, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Nasib Eks Kabag Ops Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, akhirnya mencapai titik akhir di pengadilan. 

Terdakwa AKP Dadang Iskandar, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Kasat Reskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari di area parkir Mapolres Solok Selatan.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (17/9/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo bersama dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Aditya saat membacakan putusan.

Hakim: Tidak Ada Alasan yang Meringankan

Baca juga: Liciknya Kades Ahmad Riyadi Tilap Uang Nyaris 1 Miliar, Bangun Jalan Asal-asalan hingga Tak Selesai

Baca juga: Viral Video Polisi di Sumsel Cekcok dengan Sopir Truk sampai Pecahkan Kaca, Duga Muat BBM Ilegal

Baca juga: Daftar Jatah Kursi Menteri, Wamen dan Menko untuk Parpol di Kabinet Merah Putih

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP mengenai percobaan pembunuhan berencana.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.

Sebaliknya, yang menjadi pertimbangan memberatkan adalah akibat dari perbuatan Dadang yang telah menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga.

“Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi dan melindungi masyarakat. Namun tindakannya justru mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas hakim.

Majelis juga memutuskan agar beberapa barang bukti berupa gawai milik korban dikembalikan kepada keluarganya, sementara barang bukti lainnya diserahkan kepada negara.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum Dadang Iskandar menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Suasana Sidang Penuh Haru

Ruang sidang dipenuhi suasana emosional usai vonis dibacakan.

Tangisan terdengar dari pihak keluarga korban maupun kerabat terdakwa.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved