Berita Viral

Liciknya Kades Ahmad Riyadi Tilap Uang Nyaris 1 Miliar, Bangun Jalan Asal-asalan hingga Tak Selesai

Penetapan tersangka Kades Ahmad Riyadi diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu (17/9/2025). 

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Liciknya Kades Ahmad Riyadi Tilap Uang Nyaris 1 Miliar, Bangun Jalan Asal-asalan hingga Tak Selesai 

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Desa (Kades) Sukomulyo, Ahmad Riyadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2022–2023 senilai Rp727 juta.

Penetapan tersangka Kades Ahmad Riyadi diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu (17/9/2025). 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Magelang, Robby Hermansyah, mengatakan Ahmad Riyadi langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II A Magelang untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup. Tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan,” ujar Robby dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (18/9/2025).

Dalam foto yang beredar, Ahmad Riyadi terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda di atas seragam batik Korpri.

Menurut penyidik, modus korupsi dilakukan dengan mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur desa secara asal-asalan, baik dari sisi mutu maupun volume.

Baca juga: Bima yang Sempat Dilaporkan Hilang Saat Demo di Jakarta, Ditemukan Polisi Jualan di Malang

Baca juga: Habis Wali Kota Arlan, Mobil yang Dipakai Anaknya ke Sekolah Disorot, LHKPN Bakal Dicek KPK

Beberapa proyek bahkan tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan sebagaimana mestinya.

Selain itu, anggaran pembangunan kantor desa diduga digelapkan sehingga proyek tersebut tak pernah terealisasi.

“Dana itu dipakai untuk kebutuhan pribadi sehari-hari. Hingga saat ini belum ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara,” tambah Robby.

Audit Inspektorat Kabupaten Magelang mencatat kerugian negara mencapai Rp727.999.149.

Ahmad Riyadi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus Serupa di Nganjuk

Kasus korupsi dana desa juga terjadi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Kejari Nganjuk menetapkan Kades Dadapan, Yuliantono, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan APBDes 2023–2024 dengan nilai kerugian sekitar Rp1 miliar.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, mengungkapkan tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembangunan desa.

“Anggaran yang sudah dicairkan tidak sepenuhnya diberikan kepada pelaksana kegiatan. Bahkan ada SPJ fiktif dan nota palsu untuk menutupi penyalahgunaan anggaran,” ungkap Yan.

Kejari Nganjuk menyebut ada puluhan titik proyek fisik dan nonfisik yang bermasalah, mulai dari pemberdayaan masyarakat, pembinaan, hingga pembangunan desa.

Saat dipanggil penyidik, Yuliantono datang sendiri mengendarai motor. Pihak keluarga kemudian mengambil motornya setelah ia resmi ditahan.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved