Kasus Korupsi

Kasus Harun Masiku Jadi Prioritas KPK, Imam: Kami Telah Mengeluarkan Surat yang Dibutuhkan

Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku menjadi prioritas KPK.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Ist/ Kolase Tribun Jambi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku menjadi prioritas KPK. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku menjadi prioritas KPK.

Diketahui, Harun Masiku merupakan mantan politikus PDI Perjuangan atau PDIP.

Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap terhadap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Namun keberadaan Harun Masiku sampai saat ini belum diketahui.

Namanya pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron dari KPK.

"Semua perkara-perkara yang masih dan berstatus seperti itu (mendapat pembaharuan surat tugas) menjadi prioritas daripada KPK," kata Nawawi di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Karena menjadi prioritas, Nawawi membeberkan, bahwa saat KPK melakukan seleksi deputi penindakan beberapa waktu lalu, persoalan Harun Masiku menjadi salah satu poin wawancara bagi para calon.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Umumkan Teken Surat Penangkapan Harun Masiku, MAKI SEbut Pengalihan Isu

Baca juga: Perempuan yang Ditemukan Bersimbah Darah Diduga Dibunuh Mantan Suami

Baca juga: Update Gempa Terkini Senin 27 November 2023 Guncang Malang Dirasakan II Gunung Kidul, Blitar

Dari seleksi tersebut, kata dia, didapatkan calon deputi penindakan yang sejalan dengan keinginan KPK untuk menyelesaikan kasus Harun Masiku.

Oleh karena itulah, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa menjadi alasan KPK untuk kemudian memperbaharui surat tugas dalam pencarian Harun Masiku.

"Kami telah mengeluarkan produk-produk surat yang baru yang dibutuhkan oleh deputi penindakan yang baru," kata Nawawi dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan menjadi tersangka korupsi karena diduga menyuap bekas anggota KPU Wahyu Setiawan.

Tujuannya agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP dengan Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Namun demikian, Harun Masiku diduga melarikan diri ke luar negeri sehingga namanya masuk dalam daftar pencarian KPK.

Harun yang merupakan mantan Politikus PDI-P itu masuk dalam DPO KPK pada tahun 2020.

Baca juga: Anies Baswedan: Baru Pemilu Kali Ini, Jelang Pilpres Isu Tentang Kecurangan Ramai Sekali

Bekas Ketua KPK, Firli Bahuri sebelumnya mengaku telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap, Harun Masiku.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved