Kasus Korupsi
Siapa Sebenarnya Irvian Bobby? Pejabat Kelas Bawah Kemenaker Nikmati Rp69 Miliar dari Korupsi K3
Nama Irvan Bobby Mahendro masuk daftar tersangka dalam OTT KPK bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Irvian Bobby Mahendro menjadi perhatian lantaran namanya masuk daftar tersangka dalam OTT KPK bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer menjadi perhatian.
Kasus yang menjerat pejabat negara tersebut terkait dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Terkait kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail mengejutkan dari hasil penyelidikan.
Sebab yang diamankan dalam OTT KPK itu bukan hanya pejabat tinggi sekelas Wakil Menteri.
KPK juga menyebut salah satu tersangka, yang jabatannya relatif kelas bawah.
Dia diduga meraup keuntungan puluhan miliar rupiah.
Lantas siapa sebenarnya Sosok yang disebut pejabat kelas bawah tersebut?
Sosok itu adalah Irvian Bobby Mahendro.
Baca juga: Ladang Korupsi di Kemenaker Diungkap KPK: Sertifikasi K3 Seharusnya Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta
Baca juga: Kabar Demo Besar-besaran Bubarkan DPR RI Viral di Sosmed: Hoaks atau Fakta?
Baca juga: Liciknya Kades di Ogan Ilir Demi Lolos dari Pidana: Nikahi Gadis 16 Tahun Usai Digerebek Warga
Dia menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
Meski jabatannya tidak setinggi Wamenaker Immanuel Ebenezer, Irvian Bobby diduga menjadi 'pemain utama' yang mengalirkan uang hasil korupsi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut Irvian Bobby Mahendro patut diduga menerima uang hingga Rp69 miliar selama periode 2019-2024.
Aliran dana tersebut diduga diterima melalui perantara.
“Pada tahun 2019-2024, Sdr. IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Uang haram ini, lanjut Setyo, diduga digunakan Irvian untuk berbagai keperluan pribadi dan foya-foya.
“Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada Sdr. GAH, Sdr. HS, dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 (tiga) Perusahaan yang terafiliasi PJK3.”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.