Firli Bahuri Tersangka
Eks Ketua KPK Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya, Ini Alasan Pihak Firli Bahuri
Pihak mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan yang sempat diajukan untuk melawan Polda Metro Jaya, Rabu (19/3/2025).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pihak mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan yang sempat diajukan untuk melawan Polda Metro Jaya, Rabu (19/3/2025).
Praperadilan itu sebelumnya diajukan tekait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan atas penetapan tersangka itu diajukan sebelumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan alasan permohonan praperadilan kliennya batal diajukan.
Dia menjelaskan pencabutan gugatan itu karena masih ada kekurangan dan ketidaksempurnaan.
“Bahwa terkait dengan permohonan praperadilan kami tersebut, dapat kami sampaikan, dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut."
"Maka kami akan melakukan perbaikan, serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum,” ucap Ian Iskandar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
“Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” lanjutnya.
Baca juga: Bagi-bagi Proyek di PUPR OKU Sumsel, Kadis PU dan 3 Anggota Dewan Jadi Tersangka KPK
Baca juga: Mantan Ketua KPK Disebut Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Firli Bahuri Bakal Diperiksa?
Hakim kemudian meminta pihak dari Polda Metro Jaya sebagai termohon untuk memberikan pernyataan atas batalnya gugatan Firli Bahuri.
“Tanggapan dari kami, kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi oleh pemohon kepada kita sekalian yang ada di sini."
"Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya,” kata Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata.
Sebelumnya Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun gugatan praperadilan tersebut diajukan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025.
Baca juga: Hinca DPR Soal AKP Tomi S Marbun Hilang saat Gerebek KKB Papua: Pak Kapolri, Ini Tanggung Jawabmu!
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor 42.Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL.
Pihak tergugat yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Kosovo vs Islandia, Kejutan yang Bisa Terjadi
Baca juga: Ternyata Negara Punya Utang Rp3,3 Miliar Pada Mat Solar, Ganti Rugi Tanah yang Jadi Jalan Tol
Baca juga: Tanggul PT di Muaro Jambi Jebol: Pantesan Airnya Gak Surut, Airnya Lari ke Sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.