Harun Masiku Buron KPK
Mantan Ketua KPK Disebut Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Firli Bahuri Bakal Diperiksa?
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut-sebut menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan kader PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri disebut-sebut menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan kader PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.
Ulah dari Firli tersebut dibeberkan dua mantan penyidik Lembaga Anti Rasuah itu.
Firli disebut menyebabkan tidak terjadinya penggeledahan di Kantor DPP PDIP pada 2020 silam.
Hal itu pula disebut penyebab lolosnya Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto dari OTT KPK.
Mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal yang membeberkan hal tersebut terjadi seusai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024.
Dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
"Tadi di BAP (berita acara pemeriksaan) saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri," kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) petang.
Diketahui Ronald merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus Harun Masiku sampai pada akhirnya dia diberhentikan Firli Bahuri cs melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan
Baca juga: Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri Mandek di Polda Metro Jaya
Ronald masih ingat ucapan Firli untuk tidak menggeledah Kantor DPP PDIP waktu itu.
"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan, atau juga kan sempat viral ya dulu ya pengin melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuma itu selalu disebut 'jangan dulu', 'sedang panas' dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa 'kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya'," kata Ronald.
Ronald mengatakan telah menyampaikan hal itu kepada tim penyidik KPK yang memeriksanya.
"Dan itu saya sampaikan juga. Sebenarnya bisa juga ya seperti itu dihalang-halangi ya. Cuma itu yang terjadi di masa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya, seperti itu sih," katanya.
Ronald kemudian turut menjelaskan soal penggeledahan di Kantor DPP PDIP pada 2020 silam karena belum terbit surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurut dia, sebenarnya penggeledahan urung terjadi bukan karena belum adanya surat izin penggeledahan dari Dewas KPK.
Melainkan memang pimpinan KPK waktu itu tidak mengizinkan adanya penggeledahan di Kantor DPP PDIP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.