Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri Mandek di Polda Metro Jaya

Sudah ditangani sejak berbulan-bulan, kasus dugaan pemeraan yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak juga selesai.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
Eks Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUNJAMBI.COM - Sudah ditangani sejak berbulan-bulan, kasus dugaan pemeraan yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak juga selesai.

Bahkan kasus terkesan mandek di Polda Metro Jaya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum juga menerima berkas Firli Bahuri dari penyidik, setelah dikembalikan untuk dilengkapi lagi beberapa waktu lalu.

“Tanyakan penyidik kenapa belum dikirim,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono saat ditemui, Jumat (9/8/2024).

Menurut Rudi, kejaksaan sudah memberikan sejumlah instruksi kepada penyidik, mengenai kekurangan yang harus dilengkapi dalam berkas perkara.

Salah satunya mengenai penguatan alat-alat bukti yang terkait dengan unsur pelanggaran Firli Bahuri.

“Ya alat bukti terkait, dengan penguatan alat bukti masing-masing unsur misalkan. Tapi perkembangannya silakan tanyakan penyidik,” kata Rudi.

“Karena ini masih ranah penyidikan alangkah baiknya disampaikan ke penyidik. Sekarang kewenangan ada di penyidik,” sambungnya.

Baca juga: Daftar 4 Cakada di Jambi yang Diusung Demokat - Tanjab Barat, Tanjab Timur, Kerinci dan Tebo

Baca juga: Gerindra Usung Aspan-Wartono di Pilbup Tebo, Total Dukungan Jadi 19 Kursi dari 5 Parpol

Adapun saat ini terdapat dua perkara berbeda terkait Firli Bahuri yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Pertama adalah dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Firli Bahuri, yang masih berkaitan dengan perkara pemerasan.

Atas dasar itu, kata Rudi, pelimpahan berkas dua perkara berbeda terkait Firli Bahuri sewajarnya dilaksanakan sekaligus.

“Substansi perkaranya untuk rasa keadilan harusnya bersama-sama. Ibaratnya tidak ada perkara yang dicicil, sepanjang alat buktinya mendukung. Sehingga tidak melanggar HAM,” pungkasnya.

Diketahui, eks Ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023. 

Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved