Kasus Korupsi

Sadisnya Permainan Rumah Sakit Untuk Menjebol Uang BPJS Kesehatan dengan Jumlah Fantastis

Bila praktik curang sejumlah rumah sakit tidak segera diselesaikan, keuangan BPJS Kesehatan bisa hancur

Editor: Suang Sitanggang
Ist
ILUSTRASI. Ditemukan rumah sakit yang melakukan klaim palsu untuk mendapatkan uang hingga puluhan miliar dari BPJS Kesehatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Bila praktik curang sejumlah rumah sakit tidak segera diselesaikan, keuangan BPJS Kesehatan bisa hancur. Tidak sedikit rumah sakit yang ternyata melakukan klaim palsu demi bisa mendapatkan pencairan yang sangat besar dari BPJS.

Berdasarkan monitoring secara acak yang dilakukan Tim Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) dan KPK, didapati klaim palsu (phantom billing) dari rumah sakit.

Bahkan uang sudah sempat dicairkan. Puluhan miliar uang mengalir ke pihak rumah sakit, sesuai dengan klaim yang mereka ajukan.

Satu di antara rumah sakit yang terendus melakukan praktik curang itu adalah RS Padma Lalita yang berada di Jawa Tengah.

Dinkes Jawa Tengah mengungkap, rumah sakit itu ajukan klaim palsu ke BPJS senilai Rp 29 miliar. 

"Iya di Kabupaten Magelang dan kebetulan waktu itu memang saat terjadi Covid-19. Diindikasikan melakukan phantom billing," kata Elhamangto Zuhdan, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Jateng.

Diterangkannya, temuan itu pada tahun 2023, yakni saat monitoring dilakukan oleh PK-JKN dan KPK.

Zuhdan mengungkapkan rumah sakit yang dimaksud itu adalah RS Padma Lalita yang berada di Kabupaten Magelang.

Penelusuran di internet, RS Padma Lalita berada di Jl Klangon KM 1, Pucungrejo, Muntilan, Growong, Pucungrejo, Muntilan, Magelang.

Rumah sakit tipe D ini memiliki status akreditas lulus perdana, yang diakreditasi pada tahun 2019. Pada tahun 2024, rumah sakit ini ditawarkan kepada yang ingin memilikinya dengan nilai Rp 95 miliar.

Adapun fasilitas yang dimiliki di antaranya Poli Klinik Umum, Poli Klinik KB dan Imunisasi, Poli Klinik Spesialis Bedah, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Farmasi, dan yang lainnya.

Kamar rawat inap yang dimiliki berupa 2 kamar rawat inap VIP, 20 Kamar Kelas 1, 8 Kamar Kelas 2, dan 14 Kamar Kelas 3. 

Zuhdan menjelaskan rumah sakit yang bermitra dengan BPJS itu melakukan klaim ke BPJS. 

Padahal sebetulnya tidak ada pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien. 

Hal itu terjadi terus menerus hingga mencapai puluhan miliar Rupiah. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved