Kasus Korupsi

Alphard Sitaan KPK dari Eks Wamenaker Noel Dikembalikan, Jubir: Mobil Sewaan untuk Operasional

Satu unit mobil mewah Toyota Alphard yang sempat disita dari rumah mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Dikembalikan KPK.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Mobil mewah jenis Alphard dikembalikan KPK yang sebelumnya disita dari rumah Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer. 

TRIBUNJAMBI.COM - Drama penyitaan aset oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini berakhir dengan sebuah koreksi yang menegaskan profesionalitas penyidik.  

Satu unit mobil mewah Toyota Alphard yang sempat disita dari rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), kini telah dikembalikan. 

Alphard tersebut diserahkan kembali oleh KPK setelah terungkap fakta mengejutkan. 

Ternyata mobil mewah berharga fantastis itu bukanlah aset pribadi Noel apalagi hasil korupsi. 

Melainkan hanya mobil sewaan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menunjang kegiatan operasionalnya selama menjabat. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pengembalian tersebut kepada awak media pada Selasa (7/10/2025), menjelaskan duduk perkaranya secara gamblang. 

"Mobil tersebut adalah mobil sewa yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk operasional saudara IEG atau saudara NL sebagai wakil menteri," jelas Budi. 

Fakta ini berhasil terungkap setelah penyidik KPK bekerja maraton melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker.  

Baca juga: Janggal! Harta Irvian Bobby Cuma Rp3.9 M, Kok Jauh dari Rp69 M yang Diterima di Kasus Noel?

Baca juga: Balasan Menohok Roy Suryo Soal Pendukung Jokowi Ancam Demo Pakai Bra dan CD: Itu Pornoaksi

Baca juga: Lansia Diduga Pelaku Hipnotis Lari Kocar-Kacir dari Amas Ditangkap Warga Widuri II Jambi

Dari keterangan para saksi, dipastikan bahwa Alphard tersebut disewa oleh kementerian dari pihak swasta, dan bukan merupakan kepemilikan pribadi Noel. 

"Dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut diperoleh keterangan bahwa atas mobil tersebut adalah mobil sewa," ujar Budi menegaskan. 

Budi Prasetyo menegaskan, langkah pengembalian aset ini merupakan bentuk tanggung jawab dan profesionalisme penyidik KPK.  

Mereka berkomitmen hanya menyita aset yang terbukti memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.


"Artinya pengembalian kendaraan ini adalah langkah profesional dan langkah progresif penyidik KPK. Jika memang dalam proses pemeriksaan diketahui bahwa aset yang disita ternyata tidak terkait, maka penyidik dengan segera mengembalikan aset itu," tambahnya. 

Sebelumnya, mobil Alphard tersebut diamankan dalam penggeledahan di kediaman Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.  

Dalam operasi penyitaan itu, penyidik KPK juga mengamankan empat unit telepon genggam yang ditemukan tersembunyi di atas plafon rumah, memberikan konteks dramatis di balik kasus korupsi yang tengah diselidiki. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved