Kasus Korupsi
Skandal Haji Kian Meruncing, KPK Dalami Keterlibatan Wasekjen GP Ansor,Yaqut Cholil Bakal Tersangka?
Dalam langkah terbarunya, KPK memanggil Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mengusut tuntas skandal korupsi penyelenggaraan kuota haji yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Dalam langkah terbarunya, KPK memanggil Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.
Pemanggilan itu untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan terhadap Syarif ini bukan tanpa alasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Syarif diperiksa untuk mendalami sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Dokumen itu ditemukan saat tim penyidik menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Agustus 2025.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Saudara YCQ," ujar Budi.
Kasus ini berpusat pada kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Baca juga: Lika-liku Praktik Jual Beli Kuota Haji Tambahan Dibongkar KPK, Libatkan Biro dan Oknum Kemenag
Baca juga: Kinerja Uya Kuya di DPR RI Dibongkar Rieke Diah Pitaloka, Politisi PDIP: Aku Kehilangan Uya
Baca juga: Ayu Aulia Tak Lagi Bela Ridwan Kamil, Putar Balik Serang dan Bongkar Sifat Asli Mantan Gubernur
Yaqut Cholil Qoumas mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji dengan rasio 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal seharusnya rasio tersebut adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Penyimpangan ini membuka celah besar bagi praktik jual beli kuota haji khusus.
Diduga, oknum di Kementerian Agama dan biro perjalanan haji memanfaatkan celah ini untuk meraup keuntungan.
Alhasil, calon jemaah yang seharusnya menunggu antrean panjang dapat langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang.
Selain Syarif Hamzah Asyathry, KPK juga memeriksa lima saksi lain, termasuk dari asosiasi travel haji dan pejabat di lingkungan Kemenag.
Pemeriksaan intensif ini menunjukkan KPK sedang mengurai benang merah dari jaringan korupsi yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.