Berita Jambi

Transisi ke Kementerian Haji dan Umrah, Kakanwil Kemenag Jambi: Tunggu Arahan Pusat

Kemenag) Provinsi Jambi, Mahbub, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang menjalani masa transisi setelah DPR RI menyetujui RUU Haji dan Umrah

Kompas.com
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Sidang I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, Mahbub, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang menjalani masa transisi setelah DPR RI menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.

“Dengan adanya undang-undang tersebut, maka kewenangan Kanwil Kemenag untuk urusan haji berakhir,” ujarnya, Rabu (27/8/2025) melalui pesan singkat.

Mahbub menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan pusat mengenai teknis pelaksanaan transisi tersebut.

“Kita tunggu saja penjelasan dari pusat bagaimana selanjutnya,” pungkasnya.

Latar Belakang

DPR RI resmi mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/8/2025).

Beberapa poin penting perubahan dalam regulasi baru ini, antara lain:

  1. Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
    Badan Penyelenggara Haji (BPH) akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah agar lebih fokus menangani pelayanan jemaah haji maupun umrah.
  2. Pengurangan kuota petugas haji daerah
    DPR dan pemerintah sepakat tidak menghapus petugas haji daerah, melainkan hanya mengurangi jumlahnya.
  3. Pembagian kuota haji
    Disepakati bahwa kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan sisanya 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

Pembentukan kementerian baru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Baca juga: Ingat Bambang Tri Mulyono Penulis Buku Jokowi Undercover? Kini Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved