Berita Jambi
Transisi ke Kementerian Haji dan Umrah, Kakanwil Kemenag Jambi: Tunggu Arahan Pusat
Kemenag) Provinsi Jambi, Mahbub, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang menjalani masa transisi setelah DPR RI menyetujui RUU Haji dan Umrah
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, Mahbub, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang menjalani masa transisi setelah DPR RI menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
“Dengan adanya undang-undang tersebut, maka kewenangan Kanwil Kemenag untuk urusan haji berakhir,” ujarnya, Rabu (27/8/2025) melalui pesan singkat.
Mahbub menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan pusat mengenai teknis pelaksanaan transisi tersebut.
“Kita tunggu saja penjelasan dari pusat bagaimana selanjutnya,” pungkasnya.
Latar Belakang
DPR RI resmi mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/8/2025).
Beberapa poin penting perubahan dalam regulasi baru ini, antara lain:
- Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Badan Penyelenggara Haji (BPH) akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah agar lebih fokus menangani pelayanan jemaah haji maupun umrah. - Pengurangan kuota petugas haji daerah
DPR dan pemerintah sepakat tidak menghapus petugas haji daerah, melainkan hanya mengurangi jumlahnya. - Pembagian kuota haji
Disepakati bahwa kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan sisanya 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.
Pembentukan kementerian baru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Baca juga: Ingat Bambang Tri Mulyono Penulis Buku Jokowi Undercover? Kini Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen
15 Kabupaten dan Kota Akan Dibangun Jaringan Gas, Termasuk Kota Jambi |
![]() |
---|
Cegah Cacingan, Dinkes Kota Jambi Bagikan Obat Cacing untuk Anak Usia 1-15 Tahun |
![]() |
---|
Peristiwa Unik di Kota Jambi, Sepeda Motor Melaju Tanpa Pengendara Tabrak Pagar Toko Furnitur |
![]() |
---|
Penyebab 3 Polisi di Muaro Jambi Dipeca: 2 Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Tahanan |
![]() |
---|
Polisi Kejar Dua Anggota Geng Motor DPO Curanmor di Kota Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.