Kasus Korupsi

Sadisnya Permainan Rumah Sakit Untuk Menjebol Uang BPJS Kesehatan dengan Jumlah Fantastis

Bila praktik curang sejumlah rumah sakit tidak segera diselesaikan, keuangan BPJS Kesehatan bisa hancur

Editor: Suang Sitanggang
Ist
ILUSTRASI. Ditemukan rumah sakit yang melakukan klaim palsu untuk mendapatkan uang hingga puluhan miliar dari BPJS Kesehatan 

Saat ini BPJS disebut masih mengupayakan tuntutan perdata agar klaim miliaran rupiah oleh RS itu dapat dikembalikan ke BPJS dan digunakan untuk masyarakat yang berhak. 

"(Klaim palsu) dalam sebulan, sekian puluh juta kan tidak terasa dari 2023. Penanganan saat ini BPJS masih mengupayakan tuntutan perdata, dengan tujuan agar bisa dilakukan pengembalian dana tersebut," imbuhnya. 

Pihaknya telah melakukan upaya persuasif terhadap RS. Pimpinan RS yang sempat mengelak pada kasus itu akhirnya mengakui dan siap mengembalikan dana kalim palsu yang dicairkan dari BPJS. 

"Sebetulnya sudah dilakukan tindakan persuasif. Tim BPJS, Dinkes, Inspektorat, Dinkes Kabupaten memanggil langsung dan sudah bertemu pimpinan. Saat itu merasa tidak melakukan, tapi setelah diberi pemahaman, pimpinan RS tersebut mengakui kekeliruan dan bersedia mengembalikan dana yang sudah diklaim," terangnya.

Kendati demikian, RS yang semula akan mengembalikan dana BPJS yang digelapkan secara bertahap tak kunjung memenuhi janjinya sampai sekarang. 

"Sampai sekarang yang kami tahu belum ada pengembalian. Tapi BPJS akan tetap mengupayakan tuntutan dalam bentuk perdata," ungkapnya. 

Pihaknya mengakui salah satu penyebab terjadinya kasus klaim palsu itu karena rekam medik dilakukan secara manual petugas fasilitas kesehatan dari pihak rumah sakit. 

Untuk itu pihaknya bersama Kemenkes memulai rekam medik secara elektronik.sehingga kasus klaim palsu tidak terulang lagi hingga merugikan negara dalam jumlah besar. 

"Waktu itu rekam mediknya manual. Jadi memang bisa (dipalsukan). Sekarang sudah elektronik rekam medik, kemudian verifikasi dari pengajuan klaim ini sudah beberapa tahap, di mana validitas klaim dapat dipertanggungjawabkan sehingga bisa transaksi atau pembayaran," terangnya. 

Sebelumnya, Pimpinan KPK mengusut perkara dugaan klaim fiktif di sejumlah rumah sakit swasta ke BPJS.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, tindakan sejumlah rumah sakit itu diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. 

Adapun dugaan kecurangan klaim itu ditemukan tim gabungan KPK, BPJS, Kemenkes, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Mereka memeriksa 6 rumah sakit sebagai sampel yang berawal dari laporan fraud pihak BPJS. 

“Pimpinan memutuskan kalau yang 3 ini dipindahkan ke (Kedeputian) Penindakan,” kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024). 

Hasilnya, RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar. 

Kemudian, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar. Lalu, RS C Provinsi di Jawa Tengah senilai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar. (*)

Baca juga: Deretan Korupsi di Jambi - Dana Bagi Hasil di Batanghari, Penggunaan Hutan di Tanjabbar, Replanting

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved