Bagi-bagi Proyek di PUPR OKU Sumsel, Kadis PU dan 3 Anggota Dewan Jadi Tersangka KPK

6 orang ditetapkan jadi tersangka  dalam kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025)

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
TERSANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR berinisial NOP sebagai tersangka pada Minggu (16/3/2025). Penetapan tersnagka ini buntut OTT KPK pada Sabtu (15/3/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM- 6 orang ditetapkan jadi tersangka  dalam kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).

Keenam tersangka yakni Nopriansyah (NOP) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, 3 orang Anggota DPRD OKU Sumsel, yaitu Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Kemudian, 2 orang tersangka dari kalangan swasta, yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

Ini seperti dikatakan Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

"Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ anggota DPRD OKU bersama dengan MFR, UM, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU," kata dia.

Baca juga: Rombongan Santri Jawa Timur-Bungo Kecelakaan di Jalan Palembang-Jambi, Sopir Tewas,6 Dilarikan ke RS

Baca juga: Usai Bu Guru Salsa, Video Dewasa Bidan Rita Juga Viral di Sosmed, Link Diburu Warganet

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal pada bulan Januari 2025, ketika dilakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025.

Dia mengatakan, terdapat pemufakatan jahat terkait pembahasan tersebut agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan.

Setyo menyatakan, perwakilan DPRD OKU menemui pihak pemerintah setempat dan meminta jatah "pokir" atau pokok pikiran.

"Kemudian, disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 40 miliar dengan pembagian nilai proyek sebagai berikut. 

Untuk ketua dan wakil ketua, nilai proyeknya disepakati adalah Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota adalah Rp 1 miliar," ujar dia.

Setyo menuturkan, nilai proyek turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran.

Meski demikian, jatah fee bagi anggota DPRD tetap disepakati sebesar 20 persen, sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp 7 miliar.

"Nah, saat APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Jadi, signifikan karena ada kesepakatan, ya, maka yang awalnya Rp 48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat," ujar dia.

Setyo mengatakan, NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU menawarkan sembilan proyek kepada MFZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Baca juga: Beredar Kabar Bus Rombongan Santri Asal Bungo Jambi dari Magetan Kecelakaan di Bayung Lencir

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved