Bagi-bagi Proyek di PUPR OKU Sumsel, Kadis PU dan 3 Anggota Dewan Jadi Tersangka KPK

6 orang ditetapkan jadi tersangka  dalam kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025)

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
TERSANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR berinisial NOP sebagai tersangka pada Minggu (16/3/2025). Penetapan tersnagka ini buntut OTT KPK pada Sabtu (15/3/2025). 

Kemudian, NOP mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggunakan beberapa perusahaan yang ada di Lampung Tengah.

Lalu, penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.

"Ada beberapa nama perusahaan, ya, antara lain termasuk juga kegiatannya. Yang pertama untuk rehabilitasi rumah dinas bupati, lebih kurang sekitar Rp 8,3 miliar dengan penyedia JPRF," tutur dia.

Kemudian rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp 2,4 miliar dengan penyedia JPRE, pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,8 miliar dengan penyedia JPDSA, serta pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta dengan penyedia JPGR.

Kelima, peningkatan jalan poros Desa Tanjung Mangkus, Desa Bandar Agung, senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia JPDSA.

Selanjutnya, peningkatan jalan Desa Panai Makmur, Guna Makmur senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia JPACN, peningkatan Jalan Unit 16 Kedatuan Timur senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia JPMDR Corporation, peningkatan Jalan Letnan Muda MCB Juned senilai Rp 4,8 miliar dengan penyedia JPBH dan peningkatan Jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,9 miliar dengan penyedia JPMDR.

"Ini semua dilakukan oleh NOP dengan PPK, mereka langsung berangkat ke wilayah Lampung, Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, dan berkoordinasi dengan para pihak. Jadi, pinjam nama, pinjam bendera, tetapi yang mengerjakan adalah saudara MFZ dengan ASS," ucap dia.

Setyo mengatakan, menjelang Lebaran, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ, MFR, dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen.

NOP menjanjikan akan memberikan fee tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

"Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD," ujar dia.

Pada 11-12 Maret 2025, MFZ mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek.

Kemudian, pada 13 Maret, MFZ mencairkan uang muka di bank daerah.

"Kemudian karena ada permasalahan terkait cash flow-nya, uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP, dan penghasilan perangkat daerah," kata Setyo.

Pada 13 Maret juga, MFZ menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada NOP.

Uang itu merupakan bagian komitmen di proyek yang kemudian diminta oleh NOP untuk dipitipkan di A, yang merupakan PNS pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKU.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved