Firli Bahuri Tersangka

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Ajukan Saksi Meringankan Kasus Dugaan Pemerasan SYL: Ganti Alexander

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri ajukan nama baru saksi a de charge atau saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri mengajukan nama baru untuk menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. 

Dari puluhan pertanyaan tersebut, Trunoyudo mengatakan pihaknya memeriksa soal seluruh aset atau harta benda tersangka, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga.

Trunoyudo menjelaskan aset merupakan aset lain atau aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," jelasnya.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

\

Baca juga: Contoh Soal Try Out Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban serta Pembahasan

Baca juga: Manchester City di Posisi 4 Klasemen Liga Inggris Setelah Mengalahkan Everton

Baca juga: Pj Bupati Sarolangun Ingatkan Tempat Hiburan Tidak Berlebihan pada Pergantian Tahun

Baca juga: Kondisi Terkini Ammar Zoni di Penjara Diungkap Aditya Zoni: Gak Banyak Omong

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved