Firli Bahuri Tersangka
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Ajukan Saksi Meringankan Kasus Dugaan Pemerasan SYL: Ganti Alexander
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri ajukan nama baru saksi a de charge atau saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Firli Bahuri rahasiakan saksi meringankan untuk menggantikan Alexander Marwata dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri mengajukan nama baru untuk menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Firli menyerahkan nama saksi saat diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023) kemarin.
Untuk diketahi bahwa dia menjadi tersangka terkait pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Dalam kasus tersebut turut menyeret nama mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, kubu Firli Bahuri memang akan mengajukan saksi meringankan untuk menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Saat itu Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri.
Pengajuan saksi tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (28/12/2023).
"Adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru. Di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Pekan Depan Firli Bahuri Diperiksa Polisi dan Putusan Sidang Etik oleh Dewas KPK
Baca juga: BREAKING NEWS Menteri Agama Lantik Prof Asad Isma jadi Rektor UIN STS Jambi
Baca juga: Natal Oikumene di Jambi Tahun Ini Tak Undang Artis, Berdayakan Potensi Lokal
Meski begitu, Trunoyudo masih belum membeberkan jumlah dan siapa sosok saksi meringankan yang diajukan oleh Firli Bahuri saat diperiksa.
Dalam kasus ini, dari empat saksi meringankan, dua diantaranya yakni Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad dan mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai sudah diperiksa pada 12 Desember 2023 lalu.
Sementara untuk guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita meminta penundaan.
"Satu orang saksi meringankan menolak dan satu orang saksi meminta penundaan," ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut dalam pemeriksaan, Firli dicecar sebanyak 22 pertanyaan yang dimulai sejak pukul 10.00 hingga 21.30 WIB.
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman Kasus Suap PAW Harun Masiku
Dari puluhan pertanyaan tersebut, Trunoyudo mengatakan pihaknya memeriksa soal seluruh aset atau harta benda tersangka, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga.
Trunoyudo menjelaskan aset merupakan aset lain atau aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," jelasnya.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
\
Baca juga: Contoh Soal Try Out Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban serta Pembahasan
Baca juga: Manchester City di Posisi 4 Klasemen Liga Inggris Setelah Mengalahkan Everton
Baca juga: Pj Bupati Sarolangun Ingatkan Tempat Hiburan Tidak Berlebihan pada Pergantian Tahun
Baca juga: Kondisi Terkini Ammar Zoni di Penjara Diungkap Aditya Zoni: Gak Banyak Omong
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
KPK
Firli Bahuri
Alexander Marwata
pemerasan
Syahrul Yasin Limpo
Polda Metro Jaya
Tribunjambi.com
saksi meringankan
Menteri Pertanian
korupsi
Eks Ketua KPK Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya, Ini Alasan Pihak Firli Bahuri |
![]() |
---|
MAKI Sebut Kapolda Metro Jaya Hentikan Kasus Pemerasan Eks Ketua KPK pada SYL, Karyoto Membantah |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Firli Bahuri Jawab Soal Mantan Ketua KPK Hilang Kontak Usai Mangkir dari Pemeriksaan |
![]() |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Dikabarkan Hilang Kontak Usai Mangkir Pemeriksaan Tersangka Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Bareskrim Pastikan Firli Bahuri Mangkir, Kuasa Hukum Sebut Sedang Diperiksa Soal Kasus Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.