Firli Bahuri Tersangka
MAKI Sebut Kapolda Metro Jaya Hentikan Kasus Pemerasan Eks Ketua KPK pada SYL, Karyoto Membantah
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah menghentikan penyidikan secara diam-diam terkait kasus dug
Kasus pemerasan Firli Bahuri pada SYL
TRIBUNJAMBI.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah menghentikan penyidikan secara diam-diam terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kabar ini langsung dibantah Polda Metro Jaya dalam eksepsi yang salah satunya ditandatangani oleh Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simarmata sebagai kuasa hukum Karyoto, Kamis (28/3/2024).
Diketahui, MAKI menggugat Kapolda Metro Jaya karena tidak kunjung menahan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Bahwa dalil para pemohon tersebut (hentikan perkara Firli Bahuri secara diam-diam) adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada,” demikian tulis eksepsi tersebut yang salah satunya ditandatangani oleh Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simarmata sebagai kuasa hukum Karyoto, Kamis (28/3/2024).
Dalam eksepsinya selanjutnya, Irjen Karyoto mengaku sampai saat ini pihaknya masih menyidik perkara Firli Bahuri yang bergulir di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Isak Tangis Saat Tablo Jumat Agung OMK SMRR Selincah, Umat Menangis Lihat Kisah Sengsara Yesus
Baca juga: Polisi Kejar DPO Perusakan Kantor Gubernur Jambi sampai Jakarta, Pelaku Bukan Supir
Dalam prosesnya, Irjen Karyoto selalu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Termasuk di dalamnya melakukan koordinasi dengan termohon III (Kepala Kejati DKI Jakarta Narendra Jatna) untuk memastikan berkas perkara terhadap perkara a quo benar-benar telah lengkap tanpa kurang suatu apapun,” bunyi eksepsi Karyoto dikutip dari Kompas.com.
Masih dalam eksepsi, penyidik Polda Metro Jaya telah mengirim berkas perkara ke JPU. Hanya, berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi.
“Selanjutnya termohon I melakukan pemeriksaan dalam rangka memenuhi dan melengkapi petunjuk tersebut serta terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” bunyi eksepsi itu.
Oleh karena itu, proses melengkapi berkas perkara masih terus berlangsung hingga saat ini. Dengan demikian, mematahkan dalil para pemohon.
“Dengan kata lain mematahkan dalil para pemohon yang mendalilkan bahwa termohon I dan termohon II (Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo) telah melakukan penghentian penyidikan secara materill atau diam-diam terhadap perkara a quo,” bunyi eksepsi.
Baca juga: BPJN Jambi Minta Polairud Usut Tongkang Batubara yang Tabrak Jembatan di Batanghari, Fender Rusak
Baca juga: TPP ASN Tanjab Barat Jambi Belum Cair, Tunggu Persetujuan Mendagri
“Terlebih termohon I tidak pernah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga proses pemeriksaan perkara a quo tidaklah pernah dinyatakan dihentikan.”
Seperti diketahui, gugatan yang diajukan MAKI dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ditujukan kepada tiga pihak.
Ketiga pihak itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Kunjungan Presiden Jokowi di Bungo Jambi
Baca juga: Virgoun Rela Beri Royalti 4 Lagu ke Inara Rusli, Eva Manurung: Harusnya Gak Dapat
Baca juga: Polisi Kejar DPO Perusakan Kantor Gubernur Jambi sampai Jakarta, Pelaku Bukan Supir
| Virgoun Rela Beri Royalti 4 Lagu ke Inara Rusli, Eva Manurung: Harusnya Gak Dapat |
|
|---|
| Mahalini Ogah Bocorkan Tanggal Pernikahan dengan Rizky Febian: Pamali |
|
|---|
| Polisi Kejar DPO Perusakan Kantor Gubernur Jambi sampai Jakarta, Pelaku Bukan Supir |
|
|---|
| BPJN Jambi Minta Polairud Usut Tongkang Batubara yang Tabrak Jembatan di Batanghari, Fender Rusak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.