Berita Merangin
Kelulusan PPPK Kewenangan Pusat, Pj Bupati Merangin Tegaskan Tak ada Intervensi Pihak Manapun
Pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Merangin dijadwalkan dari tanggal 6-15 Desember tahun 2023
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,BANGKO- Pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Merangin dijadwalkan dari tanggal 6-15 Desember tahun 2023 ini.
Menyikapi hal itu, pejabat Bupati Merangin Mukti Said menegaskan untuk hasil seleksi (PPPK) di Merangin merupakan wewenang Pemerintah Pusat bukan dari Pemerintah daerah.
"Yang menentukan kelulusan berdasarkan perolehan nilai peserta masing-masing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mulai dari penyelenggaraan seleksi sampai hasil kelulusannya nanti. Sedangkan Pemkab Merangin tidak mempunyai wewenang sedikitpun, apalagi untuk mengintervensi," kata Pj Bupati Merangin Mukti Said, Kamis (7/12/2023).
Ia juga mengatakan, untuk penempatan PPPK di Pemerintah Kabupaten Merangin dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merangin, akan menyesuaikan kebutuhan.
Baik itu kelulusan PPPK guru maupun tenaga kesehatan, nanti penempatannya disesuaikan dengan pemerataan kebutuhan di setiap kecamatannya, terutama daerah terpencil.
"Informasi dari BKN, pengumuman kelulusan seleksi PPPK itu akan dilakukan dalam waktu dekat, antara tanggal 06 sampai 15 Desember nanti. Kita berharap akan banyak anak-anak Merangin yang lulus," ujarnya.
Diketahui, jumlah formasi rekrut PPPK tahun 2023 Kabupaten Merangin untuk guru sebanyak 1.117 formasi dan untuk tenaga kesehatan sebanyak 271 formasi, sehingga totalnya sebanyak 1.388 formasi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Merangin, Ferdi Firdaus menjelaskan, hasil tes CAT PPPK akan diumumkan melalui resmi Pemkab Merangin https://meranginkab.go.id/.
"Peserta juga bisa melihat kelulusan di media sosial resmi BKPSDM Kabupaten Merangin yakni akun Facebook, Instagram BKPSDM. Kelulusan itu jelas tidak ada penambahan nilai apapun. Kelulusan PPPK 2023 ditentukan berdasarkan rangking nilai pada pelaksanaan tes CAT yang telah dilakukan beberapa waktu lalu," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini Sejumlah Bidang Tanah UIN STS Jambi di Kampus Telanaipura yang Kini Digunakan Masyarakat
Baca juga: Aset Tanah UIN Telanai Digunakan Masyarakat, Wakil Rektor Sebut Sudah Berjalan Sejak 30 Tahun Lalu
Baca juga: Nindy Ayunda Ogah Berdamai dengan Nikita Mirzani, Sakit Hati Mendiang Papanya Dihina
Temuan BPK di Setwan DPRD Merangin, Uang Rp1,8 Miliar Jadi 'Bancaan' |
![]() |
---|
Pemda Merangin Jambi Gencarkan Layanan Kesehatan untuk SAD dan Penanganan Stunting |
![]() |
---|
Lebih 500 Warga SAD di Merangin Jambi Sudah Miliki e-KTP, Ini Tantangan di Lapangan |
![]() |
---|
Terafiliasi NII, Yayasan RAJU dan Panti Yatim Kasih Ummi Merangin Dibekukan, Ada ASN Terlibat |
![]() |
---|
Yayasan RAJU dan Panti Yatim di Merangin Dibekukan, Diduga Terafiliasi NII |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.