Vonis 3 Terdakwa Korupsi BTS 4G, Menkominfo Johnny G Plate 15 Tahun dan Uang Pengganti Rp 15,5 M
Daftar vonis terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Yakni Menkominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Yohan Suryanto telah dituntut 6 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntut Yohan untuk membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 399 juta.
Selain tiga terdakwa ini, ada juga tiga petinggi korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi BTS 4G ini.
Mereka adalah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 7 miliar, Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp 500 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G Kominfo",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sonata Angelica, Pelajar SMAN 2 Tanjab Timur yang Meninggal Kecelakaan Merupakan Siswa Berprestasi
Baca juga: Wasnaker Wilayah II Bakal Panggil PT NAR Soal Warga Tebo jadi Korban Kecelakaan Kerja
Baca juga: 2 Eks Pegawai KPK yang Jadi Pengacara Syahrul Yasin Limpo Dicegah ke Luar Negeri
Sonata Angelica, Pelajar SMAN 2 Tanjab Timur yang Meninggal Kecelakaan Merupakan Siswa Berprestasi |
![]() |
---|
Jadi Saksi Sidang Ketok Palu RAPBD Jambi, Zainal Abidin: Kita Ini Tidak Ada yang Keturunan Malaikat |
![]() |
---|
Borussia Dortmund 2-0 Newcastle: DVB ke Puncak Klasemen, The Toons jadi Juru Kunci |
![]() |
---|
2 Eks Pegawai KPK yang Jadi Pengacara Syahrul Yasin Limpo Dicegah ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun, Terdakwa Tak Mengakui Kesalahannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.