2 Eks Pegawai KPK yang Jadi Pengacara Syahrul Yasin Limpo Dicegah ke Luar Negeri

Dua mantan pegawai KPK yang menjadi pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memenuhi pemanggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua mantan pegawai KPK yang menjadi pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Keduanya yakni mantan juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.

Selain keduanya, KPK juga mencekal Donal Fariz.

Dikatakan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, pencegahan diajukan terkait penyidikan perkara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“KPK kembali mengajukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

Meski Ali tidak membeberkan identitas ketiga orang yang dicekal, Ali memberikan clue jika yang dicekal merupakan advokat.

Dikutip dari laman Kompas.com, dua sumber Kompas.com di KPK membenarkan ketiga pengacara yang dicegah itu adalah Febri, Rasamala, dan Donal.

Ketiganya merupakan pengacara dari kantor Visi Law Office.

Baca juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun, Terdakwa Tak Mengakui Kesalahannya

Baca juga: Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan Belum Diperiksa, Kejari Sita Dokumen SPJ Tiga Tahun Anggaran

Baca juga: Dipecat dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Sebut Difitnah oleh Opini Publik

Menurut Ali, KPK telah mengirimkan surat permohonan cegah itu ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pencegahan yang berlaku selama 6 bulan ini bisa diperpanjang atas keutuhan penyidikan. “Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat,” tutur Ali.

Pencegahan diajukan agar para pihak tersebut berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik. Tujuannya, agar penanganan perkara dugaan korupsi SYL bisa berjalan lancar.

“Tentu (agar) kelancaran dari penyelesaian berkas perkara dari tersangka SYL ini dapat cepat selesai,” kata Ali.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Cegah Febri Diansyah, Rasamala, dan Donal Fariz ke Luar Negeri Terkait Kasus SYL", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Real Madrid vs Braga di Liga Champions Malam Ini - 03.00 WIB

Baca juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun, Terdakwa Tak Mengakui Kesalahannya

Baca juga: Utak-atik PIN ATM Pakai Tanggal Lahir Korban, Pelaku Pencurian Tas Berhasil Kuras ATM

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved