Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun, Terdakwa Tak Mengakui Kesalahannya

Eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Johnny G Plate dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri

Johnny G Plate terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.

Hal yang memberatkan salah satunya adalah Johnny G Plate tak mengakui kesalahannya.

Baca juga: Utak-atik PIN ATM Pakai Tanggal Lahir Korban, Pelaku Pencurian Tas Berhasil Kuras ATM

Baca juga: Dipecat dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Sebut Difitnah oleh Opini Publik

"Satu, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua, terdakwa tidak mengakui kesalahannya," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri

Selain itu, hal yang memberatkan, Johnny G Plate dinilai tak merasa bersalah dan ia terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti.

Sementara hal yang meringankan vonisnya ialah Plate dianggap sopan selama menjalani persidangan.

Hakim juga menilai Plate merupakan seorang kepala rumah tangga dan uang yang diterima sebagaimana pengakuan dipergunakan untuk bantuan sosial.

Selain eks Menkominfo itu, eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga menjadi tersakwa dalam kasus ini.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hal yang Memberatkan Johnny Plate Divonis 15 Tahun, Dianggap Tak Akui Kesalahannya",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Puas Terhadap Kinerja Panitia STQH, Al Haris: Jambi Siap Jadi Tuan Rumah MTQ

Baca juga: Utak-atik PIN ATM Pakai Tanggal Lahir Korban, Pelaku Pencurian Tas Berhasil Kuras ATM

Baca juga: Kejari Tanjab Barat Temukan Penyimpangan Dana Subsidi PDAM Tirta Pengabuan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved