Pilpres 2024
MKMK Sebut Aturan Pilpres Tak Bisa Diubah Meski Ada Pelanggaran Etik, Denny Indrayana: Tidak Fair
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebut MKMK tidak fair. Sebelumnya, MKMK menyimpulkan bahwa mereka tak bisa mengoreksi putusan kont
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebut MKMK tidak fair.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan bahwa mereka tak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.
Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).
"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."
Dalam keterangan tertulisnya, Denny Indrayana sebut MKMK tidak fair.
Baca juga: Gempa Susulan Guncang Kepulauan Tanimbar Maluku Bermagnitudo 5,2, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 92, Kurikulum Merdeka
“Menyatakan pertandingan Pilpres 2024 sudah dimulai dan aturan syarat tidak boleh lagi diubah, adalah tidak fair,” tegas Denny yang juga salah satu pihak pelapor terhadap hakim MK.
“Karena Putusan 90 sengaja dilakukan jauh terlambat, menjelang masa pendaftaran paslon. Maka, hanya menjadi fair, jika politisasi kelambatan waktu putusan 90 itu diseimbangkan dengan percepatan Putusan 90 tanpa hakim Anwar Usman yang melanggar etika," tambahnya.
Denny menuturkan, jikapun tidak bisa menyatakan Putusan 90 tidak sah, paling tidak MKMK menyatakan dengan tegas dalam amarnya. Agar Mahkamah Konstitusi memeriksa kembali perkara 90 dengan komposisi hakim yang berbeda, dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, sebelum berakhir masa penetapan paslon Pilpres 2024 oleh KPU.
“Hal itu penting, justru untuk membuat pencawapresan Gibran Rakabuming Raka tidak terus dipersoalkan karena hadir dari hasil putusan MK yang telah dinyatakan melanggar etika,” ujar Denny.
Denny lebih lanjut mengaku sudah memasukkan uji formil atas Putusan 90 bersama Zainal Arifin Mochtar.
“Jika saja ada niat, maka tidak sulit untuk MK memeriksa cepat formalitas uji syarat umur capres-cawapres dan memutuskan sebelum batas penetapan paslon capres-cawapres oleh KPU di tanggal 13 November 2023,” kata Denny.
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Unair Tewas di Mobil dan Kepala Terbungkus Plastik: Tunggu Hasil Toksikologi
Baca juga: Demokrat Pasang Baliho Dukung Prabowo Subianto Tanpa Foto Gibran, Berharap Tak Jadi Polemik
“Hanya dengan demikian maka legitimasi konstitusional dan soal keabsahan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka bisa dituntaskan.”
Sebab, kata Denny, membiarkan Putusan 90 tetap berlaku tanpa membuka ruang pemeriksaan kembali yang cepat itu akan menyebabkan legitimasi pencawapresan Gibran akan terus-menerus dipersoalkan. Bahkan membuka ruang impeachment, jikapun terpilih pada Pilpres 2024 yang akan datang.
“Karena, putusan hukum yang hadir dengan pelanggaran etika, seharusnya batal moralitas hukumnya. "Leges sine moribus vanae", laws without morals (are in) vain. Laws without morality are meaningless. Tegasnya, hukum tanpa moralitas, tidak ada artinya, dan karenanya batal demi hukum,” kata Denny.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gempa Susulan Guncang Kepulauan Tanimbar Maluku Bermagnitudo 5,2, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Baca juga: Prediksi Skor Copenhagen vs Manchester United di Liga Champions Malam Ini - 03.00 WIB
Baca juga: Demokrat Pasang Baliho Dukung Prabowo Subianto Tanpa Foto Gibran, Berharap Tak Jadi Polemik
Gempa Susulan Guncang Kepulauan Tanimbar Maluku Bermagnitudo 5,2, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami |
![]() |
---|
Prediksi Skor Copenhagen vs Manchester United di Liga Champions Malam Ini - 03.00 WIB |
![]() |
---|
Kekecewaan Ayu Soraya, Suaminya Umrah Bareng Dinar Candy: Sudah Diinjak-injak |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 92, Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.