Berita Jambi
Utak-atik PIN ATM Pakai Tanggal Lahir Korban, Pelaku Pencurian Tas Berhasil Kuras ATM
Tiga orang pria ditangkap oleh Polsek Jelutung karena terlibat dalam aksi pencurian tas dan menguras ATM milik Andi Rafika pengusaha baket bunga di ja
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Tiga orang pria ditangkap oleh Polsek Jelutung karena terlibat dalam aksi pencurian tas dan menguras ATM milik Andi Rafika pengusaha baket bunga di jalan Banka RT 19 kelurahan Handil Jaya kecamatan Jelutung Kota Jambi.
Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan, pelaku pencurian yang beraksi mengambil tas korban itu berjumlah 2 orang, terjadi pada 25 Oktober 2023.
Berboncengan dengan sepeda motor, salah satu masuk ke toko berpura-pura memanggil korban tapi tidak ada tanggapan pelaku melihat ada tas diambil dan langsung kabur.
"Korban menanyankan ke istrinya dan mencek CCTV dan terlihat jelas tas diambil orang lain," kata Imron, Selasa (8/11/2023).
Berdasarkan laporan dari korban dan CCTV, tim opsnal Polsek Jelutung bergerak dalam waktu 24 jam pelaku berhasil diamankan.
"Ternyata dari barang yang diambil itu, ada ATM korban. Pelaku ini coba-coba karena ada KTP korban tes pun ATM ternyata sesuai dengan tanggal lahir, " ujarnya.
Setelah berhasil menemukan pin ATM korban, pelaku mengambil uang yang ada didalam ATM tersebut.
"Pertama abis tas kemudian kabur dan coba ATM diambil. Jadi kerugian korban 1.5 juta rupiah ditambah yang di ATM kurang lebih 6 juta, total kerugian 8 jutaan," sebutnya.
Imron menyebut, pelaku utama dalam aksi pencurian dan kuras isi ATM ini merupakan Haikal (19) merupakan residivis dan belum lama keluar dari jeruji besi perkara pencurian handphone dan Oki Dwi Arifin (29) yang membawa sepeda motor.
Sedangkan pemilik motor dan menerima bagian dari hasil pencurian dan kuras ATM ini Wahid Purnomo (36) mendapatkan bagian sebesar 1 juta rupiah.
"Duit hasil itu habis untuk narkoba, mabuk dan judi slot. Habis tidak tersisa," sebutnya.
Imron menambahkan, Haikal cukup sering melakukan pencurian yang tertangkap sudah 2 kali dan 1 kali tidak lanjut perkaranya.
Selain itu ada pula pencurian kecil lainnya karena kerugian korban kecil tidak melapor.
Akibat perbuatannya kenakan pasal 363 KUHpidana ancaman penjara 7 tahun penjara.
"Dikarenakan Haikal residivis tambah lagi nanti dan Wahid Purnomo juga merupakan residivis narkoba 4 tahun penjara," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pria berhasil mencuri tas dan menguras uang di ATM milik pengusaha toko buket floris jalan Banka RT 19 kelurahan Handil Jaya kecamatan Jelutung Kota Jambi, Rabu (25/10/2023).
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap WN, Amankan 7 Paket Sabu dari Kotak Rokok hingga Lipatan Baju |
![]() |
---|
Terminal Rawasari Jambi Kini Hidup Kembali, Jadi Pusat Festival dan Kegiatan Warga |
![]() |
---|
Bandel PKL di Jalan Orang Kayo Pingai Jambi Nekat Berjualan Meski Sudah Ditertibkan |
![]() |
---|
Trans Bahagia Jadi Sarana Edukasi Anak TK di Kota Jambi |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Terima BAZNAS Awards 2025, Komitmen Tingkatkan Pengelolaan Zakat Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.