Pilpres 2024

Dipecat dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Sebut Difitnah oleh Opini Publik

Dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Agung (MK), Anwar Usman menyebut difitnah secara keji oleh opini publik dan putusan Majelis Kehormatan

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberi keterangan pers menanggapi putusan Majelis Kehormatan MK (MK) yang menyatakannya melanggar etik berat dan mencopotnya dari kursi Ketua MK. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Agung (MK), Anwar Usman menyebut difitnah secara keji oleh opini publik dan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Diketahui MKMK memecat Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat terkait kode etik.

Pernyataan soal fitnah ini dikatakan Anwar Usman saat jumpa pers, Rabu (8/11/2023).

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar Usman.

"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, diujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu," lanjutnya.

Anwar Usman menyebut dia sudah mendapat kabar soal skenario politisasi dengan menjadikan dirinya objek dalam putusan MK.

Baca juga: MKMK Sebut Aturan Pilpres Tak Bisa Diubah Meski Ada Pelanggaran Etik, Denny Indrayana: Tidak Fair

Baca juga: Okie Agustina Sudah Ditalak Gunawan Dwi Cahyo Satu Bulan Lalu: Tanpa Alasan yang Jelas

"Telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," ujar dia.

"Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," kata Anwar Usman.

Anwar Usman juga menyebut jika dia difitnah secara publik menggunakan dalil-dalil agama untuk kepentingan dirinya dan keluarganya.

Ia juga menyebut gugatan soal usia minimum capres-cawapres di MK menyangkut norma, bukan kasus konkret.

Pengambilan putusan pun harus kolektif kolegial oleh 9 hakim konstitusi, bukan oleh ketua semata.

Ia juga menekankan, pada akhirnya, yang menentukan presiden dan wakil presiden terpilih adalah rakyat dengan hak pilihnya.

"Saya tidak pernah berkecil hati sedikit pun, terhadap fitnah yang menerpa saya, namun fitnah keji yang menerpa saya, bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan," pungkas Anwar.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anwar Usman Merasa Difitnah Secara Keji", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gempa Susulan Guncang Kepulauan Tanimbar Maluku Bermagnitudo 5,2, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Baca juga: Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Lens di Liga Champions Malam Ini - 03.00 WIB

Baca juga: Gempa Hari Ini Rabu 8 November 2023 Guncang Maluku Tengah Bermagnitudo 5,1: Tak Berpotensi Tsunami

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved