Vonis 3 Terdakwa Korupsi BTS 4G, Menkominfo Johnny G Plate 15 Tahun dan Uang Pengganti Rp 15,5 M

Daftar vonis terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Yakni Menkominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad

Editor: Suci Rahayu PK
tribunnews.com
Eks Menkominfo, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara. 

Kemudian hakim juga memvonis Anang Achmad Latif untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Anang Latif melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai bahwa Anang Latif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: 2 Eks Pegawai KPK yang Jadi Pengacara Syahrul Yasin Limpo Dicegah ke Luar Negeri

"Menyatakan terdakwa Anang Achmad Latif terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Hakim Fahzal.

Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.

Vonis Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto

Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.

Vonis terhadap Yohan Suryanto ini dibacakan dalam persidangan Rabu (8/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan.

Tak hanya hukuman penjara, Yohan Suryanto yang merupakan akademisi ini juga dituntut hukuman denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian hakim juga memvonis Yohan untuk membayar uang pengganti Rp 400 juta.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Yohan Suryanto bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Yohan Suryanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Fahzal.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved