Jadi Saksi Sidang Ketok Palu RAPBD Jambi, Zainal Abidin: Kita Ini Tidak Ada yang Keturunan Malaikat

Sofyan Ali hingga Zainal Abidin hadir sebagai saksi kasus suap ketok palu dengan terdakwa Hasani Hamid cs di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (8/11/2023)

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Abdullah Usman
Sofyan Ali hingga Zainal Abidin hadir sebagai saksi kasus suap ketok palu dengan terdakwa Hasani Hamid cs di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (8/11/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017 terus berlanjut, kali ini Sofyan Ali hingga Zainal Abidin hadir sebagai saksi terhadap terdakwa Hasani Hamid cs di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (8/11/2023).

Sidang lanjutan terkait ketok palu RAPBD tersebut beragendakan keterangan saksi, terhadap Empat  terdakwa, yakni Hasani hamid, Bustami, Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati.

Dimana dalam sidang tersebut menghadirkan Enam orang saksi, mereka yakni Sofyan Ali, Muhammadiyah, Sofyan, Ismed Kahar, Zainal Abidin dan Parlagutan Nasution.

Sidang yang diketuai oleh Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir tersebut berjalan sejak pukul 13.30 wib. Dimana dalam sidang JPU KPK menanyakan kepada para saksi terkait perihal uang ketok palu yang bergilir di lingkup dewan Provinsi Jambi.

Sebelum dimulainya sidang, para saksi terlebih dahulu diambil sumpah. Dilanjutkan dengan pertanyaan jaksa KPK yang menanyakan apakah para saksi sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dan dibenarkan oleh para saksi.

Parlagutan Nasution, dalam keterangannya sebagai saksi mengaku mengikuti setiap proses rapat pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi pada tahun 2017 tersebut.

"Dalam rapat pengesahan saya menerima uang terkait pengesahan, awalnya uang itu diantar anggota DPRD Kusnindar ke rumah saya sebesar Rp. 100 juta, sembari mengatakan ada rejeki," ujar Saksi Parlagutan Nasution dalam persidangan.

Kemudian kesempatan yang lain juga Parlagutan kembali menerima uang Rp.100 juta. Dalam persidangan pertanyaan JPU menanyakan terkait uang tersebut merupakan uang apa? Namun saksi mengaku tidak tahu uang tersebut uang apa dan baru tahunya setelah ada ott.

"Di tahun 2017 selain Rp. 200 juta, saya juga terima Rp. 125 juta di lain kesempatan (Rp.25 juta di bogor dan Rp.100 juta di tempat lain)," bebernya.

Hal serupa.juga disampaikan Sofyan ali menuturkan, dalam rapat rapat selama tahun 2017 dirinya selalu ikut. Namun terkait pertemuan antara pimpinan fraksi dirinya tidak mengetahui.

"Saudara Kusnindar datang ke rumah akhir tahun 2016, dia bilang ada titipan uang dari eksekutif (titipan Gubernur) Rp.100 juta. Uang ucapan terima kasih ujar kusnindar," jelas Sofyan ali.

Kemudian Januari ada penyerahan uang lagi dari kusnindar tanpa janjian, ada uang ucapan terimakasih dari gubernur. Saksi tanpa menanyakan uang apa namun dirinya mengakui ada kaitannya dengan dirinya sebagai anggota DPRD.

Begitu pula pada saksi Muhammadiyah, saksi mengaku menerima uang ketuk palu sebanyak Tiga kali selama tahun 2017, pertama setelah ketok palu di rumahnya Rp.100 juta dari saudara Apif dimana uang tersebut uang dari gubernur. 

Kedua uang tersebut diantar oleh anak buah kadis PU Rp. 50 juta dengan alasan  uang dari pak Kadis dan ke 3 dari kusnindar di kantor DPR sekitar bulan maret sebesar Rp. 30 juta, seharusnya 50 karena dipotong hutang Rp. 20 juta. 

Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Ismet Kahar, Zainal Abidin dan Sofyan, dimana mereka menerima uang ketuk palu tersebut sebesar Rp. 200 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved