Berita Muaro Jambi
Purnami Protes Gagal PPPK, DPRD Muaro Jambi Gelar Hearing
DPRD Kabupaten Muaro Jambi melakukan hearing terkait aduan seorang honerer yang tidak lolos PPPK Tahap II kemarin.
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - DPRD Kabupaten Muaro Jambi melakukan hearing terkait aduan seorang honerer yang tidak lolos PPPK Tahap II kemarin.
Hearing yang dipimpin oleh Wiranto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi itu menghadirkan pihak terkait seperti Dinas Kesehatan, BKPSDM, Inspektorat, Asisten dan honorer yang protes itu sendiri.
Honorer yang berdinas di Puskesmas Petaling Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi itu protes terhadap hasil ketulusan PPPK Tahap II lalu.
Baca juga: Agrowisata Kebun Nanas di Tangkit Baru Muaro Jambi, Kuliner Beragam Olahan Nanas
Purnami itu protes mengapa dirinya tidak lolos dalam seleksi PPPK Tahap II, sementara yang lolos merupakan honorer yang belum cukup usia dalam pengabdian.
Protes ini telah disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, bahkan dirinya telah melaporkan juga kepada BKN.
"Saya sudah ke BKPSDM, saya juga sudah ngadu ke BKN," kata Purnami.
Tak puas dengan jawaban pihak pemerintah, Purnami kembali memperjuangkan haknya, dimana dia melaporkan kejadian ini kepada DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Menanggapi hal itu, DPRD Kabupaten Muaro Jambi memanggil pihak terkait (Hearing) seperti BKPSDM, Dinas Kesehatan, Inspektorat, Asisten dan Purnami sendiri.
Baca juga: Tak Lulus PPPK Tahap II, Honorer di Puskesmas Petaling Ngadu ke DPRD Kabupaten Muaro Jambi
Hering ini dipimpin langsung oleh Wiranto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Saat ini pihak terkait tengah memaparkan penjelasan terkait dengan masalah ini.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Muaro Jambi, Dicky Ferdiansyah menjelaskan jika permasalahan ini memang tengah bergulir. Menurut dia, Purnami protes kenapa dirinya tidak lolos, sementara orang yang tidak honorer disana bisa lolos.
Katanya, seleksi yang dilakukan sebelumnya merupakan hasil CAT yang diisi langsung oleh yang bersangkutan. Sementara untuk masa waktu bekerja belum dua tahun, dirinya membantah hal itu.
"Yang bersangkutan itu tidak lolos PPPK karena hasil CAT dibawah mereka yang lolos," kata Dicky.
Mengenai masa kerja, Dicky memastikan jika mereka yang lolos tersebut telah bekerja diatas dua tahun, sebab mereka merupakan Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
"Selain menyelesaikan honorer yang dibayarkan gajinya dari Pemda, kami juga menyelesaikan honorer yang TKS, karena jika TKS tidak masuk, maka akan menjadi masalah besar lagi," katanya.
Namun demikian, Dicky menjelaskan jika Purnami akan terus diperjuangkan untuk PPPK, namun tidak melalui tahap II melainkan PPPK paruh waktu.
"Beliau tetap jadi PPPK, tapi paruh waktu," imbuhnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.