Jadi Saksi Sidang Ketok Palu RAPBD Jambi, Zainal Abidin: Kita Ini Tidak Ada yang Keturunan Malaikat

Sofyan Ali hingga Zainal Abidin hadir sebagai saksi kasus suap ketok palu dengan terdakwa Hasani Hamid cs di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (8/11/2023)

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Abdullah Usman
Sofyan Ali hingga Zainal Abidin hadir sebagai saksi kasus suap ketok palu dengan terdakwa Hasani Hamid cs di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (8/11/2023) 

Sementara itu keterangan saksi Zainal Abidin, mantan anggota dewan dari fraksi demokrat tersebut menuturkan, bahwa ada dugaan keterlibatan anggota dewan DPRD Provinsi Jambi dalam suap uang ketok palu yang belum ditahan oleh KPK.

Dalam keterangannya saksi menanggapi keterangan yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri beberapa waktu tentang jumlah tersangka dalam kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.

"Jadi saya menanggapi keterangan Ali Fikri, beliau pernah menyampaikan dalam keterangan persnya terkait 28 anggota DPRD yang menjadi tersangka suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi merupakan yang terakhir. Kok seolah olah berkesimpulan," ujarnya.

"Sementara kawan kawan kami muncul hal hal yang nanti dipertimbangkan oleh penyidik, adanya masalah utang piutang yang muncul pada saat sesudah ott dan disitu jelas ada rekayasa," sambungnya.

Saksi Zainal Abidin menyebutkan bahwa, itu semua rekayasa yang dibuat oleh KPK. BAP kawan-kawan diulang-ulang, dibolak-balik, diganti dan saksi-saksi lengkap.

Saksi kembali menegaskan bahwa mereka meminta keadilan di dalam persidangan suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi ini.

"Kami minta satu saja keadilan, terutama Majelis Hakim yang notabene adalah wakilnya tuhan di dunia ini, jadi kami minta samakanla itu saja," jelasnya.

Dalam persidangan tersebut saksi mengaku menerima uang dari Kusdinar. Saksi menilai karena hal seperti itu sudah biasa jadi tidak saya tanyakan lagi. Sebesar Rp. 300 juta bagi tiga, ke anggota lainnya secara dititip.

Karena di dewan dirinya merangkap sebagai anggota komisi 3 juga menerima uang lagi  Rp 175 juta per orang. Namun tidak sekaligus. Dan sebagai anggota banggar terima juga sebesar Rp 5 juta. Total keseluruhan Rp 340 juta dan uang tersebut  sudah dikembalikan semua.

"Kami yakin masih ada rekan kami yang menerima belum diproses, jika juru bicara KPK mengatakan ada 28 orang yang sudah selesai diperiksa itu tidak benar  dan Kami meminta keadilan," tegasnya.

Ketika saksi Zainal Abidin ditanya oleh kuasa hukum terdakwa, apakah semua anggota fraksi sudah diperiksa dan mereka semua menerima?

Dirinya meyakini 8 fraksi Demokrat sudah diperiksa saya yakin sudah diperiksa. Saya kesimpulkan semua anggota dapat karena di dewan itu  kurang Rp.100 rupiah saja semua ribut. 

"Kita ini tidak ada yang keturunan dari malaikat," tandasnya.

Baca juga: Tersangka Ketok Palu RAPBD Jambi Meninggal Dunia, Status Hukum Dinyatakan Gugur

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Ketuk Palu RAPBD Jambi, Zumi Zola Kerap Mengatakan Lupa, Ini Tanggapan KPK

Baca juga: Zumi Zola Hadir di Persidangan Kusnindar, Terkait Kasus Ketuk Palu RAPBD Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved