Vonis 3 Terdakwa Korupsi BTS 4G, Menkominfo Johnny G Plate 15 Tahun dan Uang Pengganti Rp 15,5 M

Daftar vonis terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Yakni Menkominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad

Editor: Suci Rahayu PK
tribunnews.com
Eks Menkominfo, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara. 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar vonis terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Ada 3 terdakwa di kasus ini yang menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (8/11/2023) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Ketiganya yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto.

Vonis mantan Menkominfo Johnny G Plate

Menkominfo), Johnny G Plate, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (8/11/2023).

Johnny G Plate juga diminta uang pengganti Rp 15,5 miliar dan harus diganti dalam tenggat waktu sebulan semenjak putusan dibacakan.

Jika tidak dapat mengganti uang pengganti, maka aset Johnny G Plate akan disita.

Baca juga: Sonata Angelica, Pelajar SMAN 2 Tanjab Timur yang Meninggal Kecelakaan Merupakan Siswa Berprestasi

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Ketok Palu RAPBD Jambi, Zainal Abidin: Kita Ini Tidak Ada yang Keturunan Malaikat

Namun, jika tidak memiliki aset untuk melunasi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 tahun.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa yaitu 15 tahun penjara.

Vonis mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif

Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.

Vonis terhadap Anang Latif ini dibacakan dalam persidangan Rabu (8/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepafa terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan.

Tak hanya penjara, Anang Latif juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved