Vonis 3 Terdakwa Korupsi BTS 4G, Menkominfo Johnny G Plate 15 Tahun dan Uang Pengganti Rp 15,5 M
Daftar vonis terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Yakni Menkominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad
TRIBUNJAMBI.COM - Daftar vonis terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Ada 3 terdakwa di kasus ini yang menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (8/11/2023) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Ketiganya yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto.
Vonis mantan Menkominfo Johnny G Plate
Menkominfo), Johnny G Plate, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (8/11/2023).
Johnny G Plate juga diminta uang pengganti Rp 15,5 miliar dan harus diganti dalam tenggat waktu sebulan semenjak putusan dibacakan.
Jika tidak dapat mengganti uang pengganti, maka aset Johnny G Plate akan disita.
Baca juga: Sonata Angelica, Pelajar SMAN 2 Tanjab Timur yang Meninggal Kecelakaan Merupakan Siswa Berprestasi
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Ketok Palu RAPBD Jambi, Zainal Abidin: Kita Ini Tidak Ada yang Keturunan Malaikat
Namun, jika tidak memiliki aset untuk melunasi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 tahun.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa yaitu 15 tahun penjara.
Vonis mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif
Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.
Vonis terhadap Anang Latif ini dibacakan dalam persidangan Rabu (8/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepafa terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan.
Tak hanya penjara, Anang Latif juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Kemudian hakim juga memvonis Anang Achmad Latif untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Anang Latif melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Majelis Hakim juga menilai bahwa Anang Latif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: 2 Eks Pegawai KPK yang Jadi Pengacara Syahrul Yasin Limpo Dicegah ke Luar Negeri
"Menyatakan terdakwa Anang Achmad Latif terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Hakim Fahzal.
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.
Vonis Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto
Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
Vonis terhadap Yohan Suryanto ini dibacakan dalam persidangan Rabu (8/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan.
Tak hanya hukuman penjara, Yohan Suryanto yang merupakan akademisi ini juga dituntut hukuman denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian hakim juga memvonis Yohan untuk membayar uang pengganti Rp 400 juta.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Yohan Suryanto bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Yohan Suryanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Fahzal.
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Yohan Suryanto telah dituntut 6 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntut Yohan untuk membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 399 juta.
Selain tiga terdakwa ini, ada juga tiga petinggi korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi BTS 4G ini.
Mereka adalah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 7 miliar, Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp 500 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G Kominfo",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sonata Angelica, Pelajar SMAN 2 Tanjab Timur yang Meninggal Kecelakaan Merupakan Siswa Berprestasi
Baca juga: Wasnaker Wilayah II Bakal Panggil PT NAR Soal Warga Tebo jadi Korban Kecelakaan Kerja
Baca juga: 2 Eks Pegawai KPK yang Jadi Pengacara Syahrul Yasin Limpo Dicegah ke Luar Negeri
Sonata Angelica, Pelajar SMAN 2 Tanjab Timur yang Meninggal Kecelakaan Merupakan Siswa Berprestasi |
![]() |
---|
Jadi Saksi Sidang Ketok Palu RAPBD Jambi, Zainal Abidin: Kita Ini Tidak Ada yang Keturunan Malaikat |
![]() |
---|
Borussia Dortmund 2-0 Newcastle: DVB ke Puncak Klasemen, The Toons jadi Juru Kunci |
![]() |
---|
2 Eks Pegawai KPK yang Jadi Pengacara Syahrul Yasin Limpo Dicegah ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun, Terdakwa Tak Mengakui Kesalahannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.