KPK Geledah Rumdis Syahrul Yasin Limpo
Fakta Baru KPK Geledah Rumdis Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo: Temukan Cek Rp 2 Triliun
Cek senilai Rp 2 T ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah cek bernilai Rp 2 Triliun ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Fakta yang ditemukan di rumah Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023) tersebut kini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Didalaminya temuan tersebut diungkapkan Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Dia menjelaskan bahwa cek tersebut berasal dari bank BCA dan tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.
"Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (15/10/2023).
Kendati demikian, Ali mengungkapkan KPK tetap akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.
"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," tuturnya.
Baca juga: Respon KPK Soal Kemungkinan Partai Nasdem Layangkan Somasi Gegara Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL
Baca juga: Update Kasus Oknum TNI Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas di Jakarta: Segera Disidang
Baca juga: Cak Imin Geram, Pj Gubernur Jabar Cabut Izin Gunakan Gedung yang akan Dihadiri Anies Baswedan
Pemanggilan tersebut, kata Ali, juga dalam rangka utnuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian.
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujarnya.
Tribunnews.com pun telah menghubungi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah untuk mengkonfirmasi temuan cek tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan respons.
Seperti diketahui, Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada Jumat (13/10/2023) di Rutan KPK.
KPK menyebut Syahrul diduga menerima uang dari hasil memeras bawahannya dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Alex mengungkapkan Syahrul dibantu anak buahnya dalam melakukan hal tersebut yaitu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin di Kementan, Mohammad Hatta.
Adapun pemerasan tersebut dilakukan sejak tahun 2020-2023.
KPK mengungkapkan hasil pemerasan tersebut diduga untuk kebutuhan pribadi dan keluarga Syahrul seperti membayar cicilan kartu kredit, pembayaran cicilan mobil Alphard, renovasi rumah, hingga perawatan wajah dengan nilai miliaran rupiah.
Syahrul pun disebut oleh KPK turut mengancam bawahannya jika tidak memberikan uang yaitu berupa mutasi hingga pengalihan jabatan menjadi pejabat fungsional.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Nilai Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Kepanikan Firli Bahuri, Soal Pemerasan?
"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN Kementerian Pertanian di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023).
Alex juga menyebut bahwa uang hasil pungutan tersebut diambil dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark-up serta dari pihak vendor.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dari besaran kisaran 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS," tuturnya.
Di sisi lain, Alex juga menyebut adanya dugaan hasil pemerasan Syahrul ini mengalir ke Parta NasDem.
Kini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1).
Sementara khusus untuk Syahrul, turut dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Reespon KPK Soal Wacana Somasi Partai Nasdem
KPK merespon santai soal kemungkinan akan disomasi Partai Nasdem terkait pernyataan aliran dana korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke partai.
Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan Wakil KetuaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Alex menyebutkan adanya dugaan aliran dana senilai miliaran rupiah ke NasDem.
"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," ucap Alex, dikutip dari Kompas.com.
Alexander Marwata menyatakan, apa yang disampaikannya berdasar pada alat bukti yang diperoleh.
Dia juga menegaskan, ucapan tersebut bukanlah pernyataan pribadi, melainkan mewakili KPK.
Baca juga: Sahroni Sesalkan KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Beri Uang ke Nasdem, Bakal Somasi?
“Apa yang saya sampaikan kemarin tentunya berdasarkan alat bukti yang diperoleh pada saat penyidikan dan itu bukan pernyataan pribadi, tetapi saya mewakili pimpinan dan lembaga,” kata Alex melalui pesan tertulis kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023), dilansir Kompas.com.
KPK Masih Telusuri Penerimaan Gratifikasi Lainnya
Alex menambahan, penerimaam lain yang diduga gratifikasi SYL bersama tersangka lainnya akan terus didalami dan ditelusuri.
Termasuk memanggil tiga anggota keluarga SYL untuk mengusut aliran uang korupsi tersebut.
KPK telah memasukkan istri SYL bernama Ayun Sri Harahap serta anak dan cucu SYL bernama Indira Chunda Thita dan A Tenri Bilang Radisyah Melati ke dalam daftar orang yang dicegah ke luar negeri.
“Terkait pencekalan tiga anggota keluarga tentu itu juga masih dalam kaitannya dengan permintaan keterangan."
"Pasti ada kaitannya terkait dengan aliran uang terkait dengan kepemilikan aset atau ada yang lain sebagainya," kata Alex.
Ketiga anggota SYL itu akan dipanggil ke KPK guna dimintai keterangan untuk menelusuri aliran uang korupsi dari SYL.
"Itu tentu akan didalami dengan melakukan pemeriksaan kepada tiga anggota keluarga yang ikut dicekal," katanya.
Adapun, SYL merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK resmi menahan SYL usai ditangkap pada Kamis (12/10/2023) petang.
Selain SYL, ada dua tersangka lainnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyno (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta (MH).
Atas perbuatannya, SYL dkkitu dijerat dengan pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus SYL, ia juga dijerat sebagai tersangka pencucian uang.
Sebelumnya, politisi Partai Nasdem menyesalkan peryataan KPK soal mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberi uang hasil korupsi ke partainya.
Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Terrkait pernyaataan itu, Sahroni mempertimbangkan akan melakukan somasi terhadap Lembaga Antirasuah tersebut.
Ahmad Sahroni mengatakan Partai Nasdem dirugikan atas pernyataan Alexander Marwata tersebut.
Sebab dia merasa bahwa partainya tidak menerima uang dari hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo.
Dimana dugaan sebelumnya yang disampaikan KPK, partaui Nasdem menerima aliran uang miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alex Marwata dengan ucapannya," ujar Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni saat konferensi pers, Sabtu (14/10/2023) dikutip dari YouTube KompasTV.
Sahroni menilai bahwa pernyataan KPK melalui Alex itu membuat citra NasDem menjadi buruk.
"Kami sudah rugi di hadapan publik seolah-olah partai kami ini adalah partai korupsi, yang diduga disebutkan terbuka oleh pimpinan KPK yaitu Pak Alexander Marwata," ucapnya.
Sahroni dengan tegas membantah soal aliran uang yang masuk ke rekening Partai Nasdem.
Dia mengaku sudah secara langsung melakukan pengecekan di rekening Partai NasDem.
"Saya sebagai Bendahara Umum DPP menyatakan membantah, bahwa tidak ada aliran terkait yang disampaikan oleh Pak Alex Marwata."
"Saya selaku Bendahara Umum tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai," kata Sahroni.
Ahmad Sahroni sebelumnya mengatakan bahwa aliran dana SYL ke rekening NasDem hanya Rp 20 juta.
Uang itu dikirimkan ke Fraksi NasDem sebanyak Rp 20 juta untuk sumbangan bencana alam, selebihnya tak ada.
"Kalau ke partai juga enggak ada, saya juga Bendahara Umum Partai, tidak ada transaksi terkait dengan urusan personal enggak ada."
"Kita semua terlaporkan tidak mau menerima pada transferan personal, kita bekerja dengan uang yang memang sudah didapatkan dari negara," kata Sahroni, Rabu (11/10/2023) dikutip dari Kompas.com.
Sahroni mengaku NasDem tak mengetahui dari mana asal-usul uang tersebut.
Menurut Sahroni, pihaknya hanya menerima bantuan bencana alam dari para kader-kader NasDem.
"Kita mana tau itu uang dari mananya. Kami anggota DPR RI semua memberikan bantuan bencana alam di manapun berada buat masyarakat yang terkena dampak," katanya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Memulai Balapan di Posisi ke 13, Bagnaia Juara MotoGP Mandalika dan Kembali Pimpin Klasemen
Baca juga: Baliho Gibran-Prabowo Bertebaran di Kota Jambi, Gerindra Sebut Bentuk Antusiasime Relawan
Baca juga: Puluhan Ribu Masyarakat Muaro Jambi Belum Miliki Asuransi Kesehatan
Baca juga: Update Kasus Oknum TNI Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas di Jakarta: Segera Disidang
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
Partai Nasdem
penggeledahan
rumah dinas
Tribunjambi.com
Update Kasus Korupsi di Kementan - KPK Panggil Anak Buah Eks Mentan Sahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Hari Ini Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Polda Metrgo Jaya Soal Pemerasan Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Update Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo, Polisi dalami Pasal 36 dan 65 UU 19 |
![]() |
---|
Respon KPK Usai PPATK Sebut Cek Rp2 T di Rumdis Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Palsu |
![]() |
---|
PPATK Buka Suara Soal Cek Rp2 T yang Ditemukan KPK Saat Geledah Rumdis Eks Menteri Pertanian SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.