Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Eks Penyidik KPK Nilai Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Kepanikan Firli Bahuri, Soal Pemerasan?

Eks Penyidik KPK menilai penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bentuk kepanikan Ketua KPK Firli Bahuri.

Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menilai penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bentuk kepanikan Ketua KPK Firli Bahuri. 

TRIBUNJAMBI.COM - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menilai penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bentuk kepanikan Ketua KPK Firli Bahuri.

Kepanikan yang dimaksud Yudi Purnomo Harahap itu akibat Polda Metro Jaya makin intensif menyidik perkara dugaan pemerasan.

Menurutnya, hal itu yang kemudian membuat Firli buru-buru menandatangani surat penangLimpo politisi Partai Nasdem itu.

"Ini ada khawatiran dan kepanikan Firli Bahuri sehingga menandatangani langsung surat penangkapan itu," ujar Yudi kepada awak media, Sabtu (14/10/2023)

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini meyakini adanya keterkaitan antara kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri dengan kasus yang kini tengah disidik KPK.

Keyakinan kian bertambah menyusul Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini telah menaikan perkara itu ke tingkat penyidikan.

Artinya, sudah ada cukup bukti dan saksi untuk menjerat tersangka dalam kasus ini.

"Kita tahu saksi adalah orang yang mendengar, melihat dan mengalami dugaan kasus tindakan pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK," sebut Yudi.

Baca juga: Politisi Nasdem Bantah Syahrul Yasin Limpo Beri Uang ke Partai: Seolah-olah Kita Ini Busuk Banget

Baca juga: Indeks Kualitas Udara Jambi Minggu 15 Oktober 2023 Pukul 11.00 WIB Kategori Tidak Sehat

Baca juga: Fahri Hamzah Dukung Duet Prabowo- Gibran di Pilpres 2024: Sempurna dan Kecocokannya Sangat Kuat

Dihubungi terpisah, hal serupa disampaikan mantan penyidik KPK lainnya, Novel Baswedan

Novel menilai, ada upaya dari Firli Bahuri untuk menutupi perkara dugaan pemerasan yang kini bergulir di Polda Metro Jaya.

"Saya melihat ini adalah cara untuk menghalang-halangi perkara pemerasannnya (Firli)," kata Novel saat dihubungi pewarta, Jumat (13/10/2023).

Novel menambahkan, surat perintah penangkapan yang ditandatangani Firli pun mesti diuji, sebab telah menyalahi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 dikarenakan pimpinan KPK tidak lagi sebagai penyidik

"Kalau sah tidaknya tentu ada proses yang harus di buktikan dalam UU," ujar Novel.

Sebelumnya, KPK telah menangkap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (12/10/2023) malam.

Adapun mantan Mentan SYL ditangkap oleh penyidik KPK di kediaman anaknya yang berada di Apartemen La Maisson, Barito, Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved