Kasus Suap APBD
Sofyan Ali Segera Dieksekusi ke Lapas Setelah Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ketok Palu RAPBD Jambi
Sofyan Ali divonis karena menjadi terdakwa dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi atau yang dikenal dengan kasus suap ketok palu
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rahimin
Sofyan Ali dan kawan-kawan adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Belasan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode yang sama sudah divonis karena juga terlibat kasus serupa.
Kasus ini juga melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Zumi Zola Minta Maaf, Kembali Hadir Jadi Saksi di Sidang Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018
Baca juga: Dewan sebut Ketok Palu APBD Perubahan 2023 Provinsi Jambi Dijadwalkan September Ini
Baca juga: Sosok Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi,Ditahan KPK Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, Berharta Rp 3,6 M
Berita Terkait
Berita Terkait:#Kasus Suap APBD
Vonis 6 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi di Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, Ada Istri Mantan Gubernur |
![]() |
---|
Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap RAPBD 2017-2018 |
![]() |
---|
Fakta Sidang, Ini Nominal Suap yang Diterima 6 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Divonis Hari Ini |
![]() |
---|
Daftar 6 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Divonis Penjara Bersama Istri Mantan Gubernur |
![]() |
---|
Tanggapan Kuasa Hukum Rahima, Istri Mantan Gubernur Jambi DIvonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.