Kasus Suap APBD

Sofyan Ali Segera Dieksekusi ke Lapas Setelah Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ketok Palu RAPBD Jambi

Sofyan Ali divonis karena menjadi terdakwa dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi atau yang dikenal dengan kasus suap ketok palu

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rahimin
LAMAN DPR RI
Anggota DPR RI dari Jambi Sofyan Ali segera dieksekusi ke lapas. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota DPR RI daerah pemilihan Jambi Sofyan Ali divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara.

Sofyan Ali adalah Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Jambi.

Sofyan Ali divonis karena menjadi terdakwa dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi atau yang dikenal dengan kasus suap ketok palu.

Sofyan Ali bersama terdakwa lainnya, Muntalia, Rudi Wijaya Supriyanto, Sopian divonis 4 tahun penjara.

Sementara, terdakwa lainnya Zainuddin divonis 4 tahun 3 bulan penjara. 

Sesuai ketentuan majelis hakim sudah memberikan waktu selama 7 hari untuk mengajukan upaya hukum sejak mereka divonis pada Selasa (26/9/2023).

Namun, hingga kini penuntut umum dan terdakwa tidak kunjung memberikan jawaban untuk mengajukan upaya hukum lain.

”Perkara Sofyan Ali dan kawan kawan sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah,” kata Humas Pengadilan Tipikor Jambi Suwarjo, Kamis (5/10/2023). 

Dikatakannya, status hukum anggota DPR RI itu memiliki kekuatan hukum tetap karena tidak adanya upaya hukum bagi kedua belah pihak.

“Sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Bahasa hukum namanya Inkracht Van Gewijsde,” katanya lagi.

Setelah berkekuatan hukum tetap, terhadap yang bersangkutan maka segera mungkin akan dilakukan eksekusi.

“itu tinggal menunggu eksekusi saja,” kata Suwarko.

Sebelumnya, perbuatan terdakwa majelis hakim yang diketuai Budi Chandra terbukti dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pertimbangan hakim, berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukannya fakta yang dapat menghapus atau pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan para terdakwa. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved