Kasus Suap APBD

Daftar 6 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Divonis Penjara Bersama Istri Mantan Gubernur

Enam orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 divonis bersalah oleh Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/5/2024).

Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
ist
Rahima, Istri Mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Enam orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 divonis bersalah oleh Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/5/2024).

Salah satu diantara terdawa yang mendapat hukuman penjara yakni Rahima, istri dari mantan gubernur Jambi Fahrori Umar.

Keenam orang tersebut terbukti bersalah dengan menerima uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Adapun daftar keenam terdakwa tersebut yakni

1.Rahima

2.Mely Hairiya

3. Luhut Silaban.

4. M. Khairil

5. Mesran

6. Edmon.

Majelis hakim berpendapat bahwa semua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus yang menyeret Zumi Zola, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Baca juga: Istri Mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Rahima Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Kasus Ketok Palu RAPBD

Baca juga: Edmon Ngotot Tak Ikut Terima Suap, Bakal Ajukan Eksepsi di Sidang Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, Hakim Anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan, di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (28/5/2024).

Berikut fakta persidangan yang dibacakan Majelis Hakim:
1. Terdakwa Rahima menerima uang Rp 200 juta

2. Mely Hairiya Rp 100 juta.

3. Luhut Silaban Rp 200 juta.

4. Mesran Rp 200 juta

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved