Edmon Ngotot Tak Ikut Terima Suap, Bakal Ajukan Eksepsi di Sidang Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi

Edmon terdakwa kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD akan mengajukan eksepsi dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Abdullah Usman
Istri mantan Gubernur Jambi, Rahima menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi bersama lima terdakwa lainnya dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Edmon terdakwa kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD akan mengajukan eksepsi dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (17/1/2024).

Edmon bersikukuh tidak menerima uang pengesahan ketok palu. Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi itu akan mengajukan eksepsi pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan 24 Januari mendatang. 

Faris Kuasa Hukum terdakwa  Edmon, menuturkan hari ini agenda sidang pembacaan dakwaan. Mengingat jumlah terdakwanya cukup banyak dia meminta untuk pemeriksaan terpisah. Namun ditolak majelis hakim.

"Dari hasil pembacaan dakwaan tadi klien kita tetap akan melakukan eksepsi meskipun Lima terdakwa lainnya menerima. Dan akan kita sampaikan pada sidang lanjutan di tanggal 24 Januari nanti, “ tuturnya. 

Terkait pengajuan eksepsi sendiri, hingga saat ini klien kita masih berkeyakinan tidak menerima uang ketuk palu tersebut seperti yang disangkakan oleh JPU. 

“Kita coba cek berkas perkaranya, tidak ada bukti konkrit klien kita menerima uang tersebut atau dibantah, dari dasar itulah kita menolak,“ tandasnya.

Baca juga: Istri Mantan Gubernur Jambi dan 5 Mantan Anggota DPRD Terima Uang Suap Ratusan Juta

Baca juga: Rahima Cs Jalani Sidang Perdana, Istri Mantan Gubernur Jambi Didakwa dengan UU Tipikor

Baca juga: Siang Ini Istri Mantan Gubernur Jambi Akan Transfer Uang Suap Ketok Palu ke Rekening KPK

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved