Sebelum Dilaporkan ke Polres Tebo, Warga Suo-suo Diperingatkan untuk Kosongkan Muara Sekalo

Rumah sejumlah warga Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo diduga dicoret oleh warga Desa Muara Sekalo yang merupakan desa tetangganya.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Rumah sejumlah warga Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo diduga dicoret oleh warga Desa Muara Sekalo yang merupakan desa tetangganya. 

"Kita berharap masalah ini diselesaikan dengan duduk bersama," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Enam pria warga Desa Suo-suo itu yakni, Supriadi aliasi Kulup, Halimi, Johan, Daprizal alias Sijan, Ilyas, dan Aswan dilaporkan ke polisi.

Mereka dilaporkan ke polisi soal dugaan kasus perambahan dan jual beli lahan HTR Koperasi Bungo Pandan di Blok 2 zona lindung.

Dewan Pengawas Koperasi Bungo Pandan, Urista mengungkapkan Koperasi Bungo Pandan telah memiliki izin dengan SK.5785/MENLHK-PSKL/PPKS/PS.0/9/2018 tertanggal 10 September 2018.

Koperasi ini, memiliki anggota yang berasal dari Desa Suo-Suo dan Muara Sekalo

"Kita ada dua zona, zona permanfaatan dan zona lindung, yang mereka garap zona lindung," kata Urista, pada Kamis (7/9).

Sementara itu, Kades Muara Sekalo Kecamatan Sumay, Sunarman, mengungkapkan dirinya juga melaporkan kejadian tersebut terpisah dengan laporan Koperasi Bungo Pandan.

Selaku Kepala Desa Muara Sekalo, dia melaporkan perbuatan enam pria itu soal penumbangan tanaman di sana berupa durian, duku dan tanaman kebun lainnya.

"Itu tanah dari nenek moyang masyarakat Muara Sekalo," katanya.

Baca juga: Kades Suo-suo Bantah Enam Warganya Dilaporkan ke Polisi Karena Merambah Hutan

Baca juga: Enam Warga Desa Suo-suo Dilaporkan ke Polres Tebo Soal Penyerobotan Lahan HTR

Baca juga: Serobot Lahan Hutan Tanaman Rakyat di Kabupaten Tebo, Enam Warga Desa Suo-Suo Dilaporkan ke Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved