Kades Suo-suo Bantah Enam Warganya Dilaporkan ke Polisi Karena Merambah Hutan
Kades Suo-suo Julita buka suara terkait enam warganya yang dilaporkan ke Polres Tebo kasus perambahan hutan.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kepala Desa (Kades) Suo-suo, Julita buka suara terkait enam warganya yang dilaporkan ke Polres Tebo soal dugaan perambahan dan jual beli lahan hutan tanaman rakyat (HTR).
Enam warganya itu dilaporkan oleh Koperasi Bungo Pandan dan Kades Muaro Sekalo yang merupakan desa tetangganya.
Atas pelaporan itu, Julita menghimbau warganya untuk tetao menjaga kondusifitas di desa.
"Kita ajak, mereka agar tidak terpancing, dan menjaga kondusifitas," kata Julita saat dijumpai di rumahnya, Sabtu (9/9).
Julita pun menjawab persoalan yang sempat memicu keributan itu antar warganya dengan warga Muara Sekalo.
Ia menyampaikan bahwa wilayah Sungai Menggatal yang diklaim masuk wilayah Desa Muara Sekalo sudah memiliki SK gubernur terkait batas desa.
Dalam SK Gubernur nomor 501 Tahun 1988, wilayah Sungai Menggatal masuk dalam wilayah Desa Suo-Suo.
"Itu tepatnya di daerah dengan sebutan Sungai menggatal, dan semua tau," ungkapnya.
Ia pun berencana untuk membawa persoalan tersebut ke Bupati Tebo.
Menurutnya persoalan itu harus dibicarakan secara bersama-sama.
"Rencana dimediasikan ke Bupati, inikan sudah bicara wilayah dan harus duduk bersama," katanya.
Julita pun mengungkapkan bahwa enam warganya yang dilaporkan ke polisi merupakan anggota Koperasi Bungo Pandan.
Koperasi itu sudah mendapatkan izin dari pemerintah terkait dengan pengelolaan perhutanan sosial.
"Semua yang dilaporkan itu anggota koperasi, dari mana bisa dibilang menyerobot lahan hutan," pungkasnya.
Baca juga: Serobot Lahan Hutan Tanaman Rakyat di Kabupaten Tebo, Enam Warga Desa Suo-Suo Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Enam Warga Desa Suo-suo Dilaporkan ke Polres Tebo Soal Penyerobotan Lahan HTR
Baca juga: Viral Video Pria Kekar di Tebo Mewek Lapor Polisi Ayamnya Hilang, Kapolres: Cuma Konten
Mahfud MD Singgung Kejanggalan KPK Soal Penangkapan Immanuel Ebenezer: Tida Sesusai Defenisi Hukum |
![]() |
---|
Kasus Pengeroyokan di UIN, Polda Jambi Sebut Sudah Ada Laporan |
![]() |
---|
Batang Hari Jambi Usulkan Bantuan Benih untuk 2.000 Hektare Lahan Padi dan Jagung |
![]() |
---|
Kekayaan Deddy Arianto, Ketua DPRD Muara Enim periode 2024-2029, Hartanya Rp751 Juta |
![]() |
---|
Mengerikan Rencana Awal Dwi Hartono Orang Kaya di Rimbo Bujang Tebo Bunuh dan Culik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.