Berita Tebo

Serobot Lahan Hutan Tanaman Rakyat di Kabupaten Tebo, Enam Warga Desa Suo-Suo Dilaporkan ke Polisi

Enam orang dilaporkan ke Polres Tebo, terkait penyerobotan lahan hutan tanaman rakyat (HTR ).

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Enam warga Desa Suo-suo dilaporkan ke Polres Tebo soal penyerobotan lahan hutan tanaman rakyat (HTR ). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Enam orang dilaporkan ke Polres Tebo, terkait penyerobotan lahan hutan tanaman rakyat (HTR ).

Ke enam pria tersebut dilaporkan oleh Koperasi Bungo Pandan, selaku pemegang izin HTR dan Kepala Desa Muara Sekalo.

Enam pria warga Desa Suo-suo itu yakni, Supriadi aliasi Kulup, Halimi, Johan, Daprizal alias Sijan, Ilyas, dan Aswan. Mereka dilaporkan ke polisi soal dugaan kasus perambahan dan jual beli lahan HTR Koperasi Bungo Pandan di Blok 2 zona lindung.

Dewan Pengawas Koperasi Bungo Pandan, Urista mengungkapkan Koperasi Bungo Pandan telah memiliki izin dengan SK.5785/MENLHK-PSKL/PPKS/PS.0/9/2018 tertanggal 10 September 2018.

Koperasi ini, memiliki anggota yang berasal dari Desa Suo-Suo dan Muara Sekalo.

"Kita ada dua zona, zona permanfaatan dan zona lindung, yang mereka garap zona lindung," kata Urista, Kamis (7/9/2023).

Urista menyebutkan, pembukaan lahan dilakukan 6 pria tersebut dengan menebang zona lindung tanpa seizin dari Koperasi Bungo Pandan.

Sebelum pelaporan, pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi beberapa kali, namun tidak menemukan titik terang.

"Kita saja tidak berani mengolah di zona lindung, itukan untuk dilindungi," ujarnya.

Sementara itu, Kades Muara Sekalo, Kecamatan Sumay, Sunarman, mengungkapkan dirinya juga melaporkan kejadian tersebut terpisah dengan laporan Koperasi Bungo Pandan.

Selaku Kepala Desa Muara Sekalo, dia melaporkan perbuatan enam pria itu soal penumbangan tanaman di sana berupa durian, duku dan tanaman kebun lainnya.

"Itu tanah dari nenek moyang masyarakat Muara Sekalo," bebernya.

Laporan tersebut juga dibenarkan oleh Kanit Tipider Satreskrim Polres Tebo Ipda Diki Pribadi. Diki menuturkan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu laporan itu.

"Benar, baru diambil keterangan. Kita cek dulu, kita lihat dulu dokumen kepemilikan, kemudian saksi dan cek TKP," bebernya.

Baca juga: Ini Kata Kepala UPTD KPHP Tebo Soal Perusahaan Tambang Buka Jalan di Kawasan HTR

Baca juga: Perusahaan Tambang Batubara Buka Jalan ke Kawasan HTR, Kades Suo-Suo: Itu Perbaikan Jalan

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved